PNS dan PPPK Paruh Waktu Dominasi 2.722 Pengajuan Mundur ASN hingga Semester I-2026

PNS dan PPPK paruh waktu menjadi dua kelompok terbesar dalam 2.722 pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri dari ASN hingga Semester I-2026. Angka itu memicu perhatian DPR karena berkurangnya pegawai dapat mengganggu kesiapan layanan pemerintah.

PNS menyumbang 1.197 pengajuan, sedangkan PPPK paruh waktu mencapai 1.146 pengajuan. Selisih keduanya tipis, sehingga fenomena pengunduran diri tidak hanya terlihat pada satu jenis status kepegawaian.

Rincian Empat Kelompok ASN

Data yang disebut tercatat oleh BGN mencakup empat kategori pegawai pemerintah. Berikut rincian pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri yang disampaikan dalam keterangan Fraksi PKB.

Kategori PegawaiJumlah Pengajuan
PNS1.197 orang
PPPK paruh waktu1.146 orang
PPPK227 orang
CPNS152 orang

PPPK tercatat memiliki 227 pengajuan, sementara CPNS berjumlah 152 pengajuan. Seluruh angka tersebut membentuk total 2.722 ASN yang mengajukan pengunduran diri hingga Semester I-2026.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, menyampaikan data itu melalui keterangan di situs Fraksi PKB yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menilai data tersebut perlu dibaca sebagai sinyal untuk mengevaluasi kondisi kepegawaian di instansi pemerintah.

Bukan Sekadar Keputusan Personal

Ali meminta pemerintah tidak membatasi pandangan pada keputusan individu ASN untuk berhenti. Menurut dia, negara telah mengeluarkan sumber daya dalam proses perekrutan hingga pengembangan kapasitas pegawai.

“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka,” kata Ali. Kebutuhan pegawai pengganti juga tidak dapat dipenuhi secara instan ketika pengunduran diri terjadi.

Proses pencarian dan penempatan pengganti membutuhkan waktu, terutama bila posisi yang ditinggalkan memerlukan kesiapan tertentu. Situasi itu dapat memengaruhi stabilitas pelayanan apabila instansi belum memiliki langkah pengisian yang memadai.

Karier hingga Beban Kerja Perlu Ditelaah

Pemerintah didorong melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengetahui alasan ASN mengajukan pengunduran diri. Ali menyebut penelusuran itu perlu mencakup faktor sistemik maupun kondisi personal pegawai.

Pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan, dan beban kerja menjadi aspek yang perlu ditelaah. Kemungkinan alasan pribadi juga perlu diperhatikan agar pembacaan atas data tersebut tidak bersifat sempit.

Profil demografis pegawai yang mengundurkan diri turut menjadi perhatian. Pemerintah diminta melihat apakah talenta muda dengan masa kerja yang masih singkat mendominasi pengajuan tersebut.

“Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ali.

Dampak pada Pelayanan Masyarakat

Komisi II DPR mengingatkan pengunduran diri tidak boleh meninggalkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jabatan yang belum segera terisi dapat membuat pekerjaan berpindah kepada ASN lain yang masih bertugas.

Ali menekankan beban kerja tambahan tersebut pada akhirnya dapat berdampak kepada masyarakat. Pemerintah perlu memakai data ini untuk menilai kebutuhan pegawai, penempatan, serta kondisi kerja pada setiap instansi.

Baca Juga