Bukan Lagi Insan Komisi, Setya Budi Dias Tak Masuk Mekanisme Etik KPK

Status Setya Budi Dias sebagai mantan insan Komisi membuat KPK tidak dapat menjalankan mekanisme penegakan etik terhadapnya. Ketentuan itu berlaku meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Pemalang.

KPK menekankan bahwa penanganan pidana tidak otomatis membawa seseorang ke jalur etik internal lembaga. Ranah etik KPK dan Dewan Pengawas hanya dapat diterapkan kepada pihak yang masih berstatus insan Komisi.

Evaluasi Tetap Dilakukan

Tidak adanya proses etik bukan berarti KPK mengabaikan persoalan yang mencuat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu tetap akan mengevaluasi proses kerja, terutama yang berkaitan dengan administrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dewan Pengawas perlu menelaah proses bisnis yang berlaku. Penelaahan tersebut ditujukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” kata Budi. Pernyataan itu dikutip Suara.com dari Antara.

Budi sebelumnya menjelaskan bahwa DIS sudah tidak lagi berada dalam lingkup insan KPK. Karena itu, KPK maupun Dewan Pengawas tidak memiliki ranah untuk menggelar penegakan etik terhadapnya.

Perkara Berawal dari OTT

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Operasi di Pemalang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 KPK sepanjang 2026. Dua hari setelah operasi, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan dua klaster dugaan pemerasan dalam perkara ini.

KlasterSasaran Dugaan PemerasanTersangka
PertamaJajaran Pemkab Pemalang dan pihak swastaAnom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris
KeduaAnom WidiyantoroSetya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto

Dugaan Pemanfaatan Informasi Penyelidikan

Pada klaster pertama, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.

Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom oleh Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari DIS.

DIS diduga membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik dalam tindakan pemerasan.

Keterangan KPK pada 17 Agustus 2026 memperjelas batas antara status tersangka dan pertanggungjawaban etik internal. Proses evaluasi administrasi tetap dipandang penting untuk memperkuat pencegahan di lingkungan lembaga antirasuah.

Baca Juga