Natalius Pigai mendorong masyarakat Papua membawa keluhan ketidakadilan melalui jalur hukum dengan dukungan data dan dokumentasi. Menteri Hak Asasi Manusia itu menilai pengaduan yang kuat dapat membuka jalan menuju putusan pengadilan yang mengikat.
Di tengah dorongan tersebut, Pigai menegaskan ada batas yang tidak dapat dilampaui dalam penyampaian tuntutan. Aspirasi mengenai kesejahteraan dan hak warga dilindungi, sedangkan permintaan memisahkan Papua dari Indonesia tidak diperbolehkan.
Data Menjadi Dasar Pengaduan
Pigai meminta masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah membangun advokasi berdasarkan fakta. Setiap pengaduan perlu memuat informasi, data, serta dokumentasi mengenai masalah yang dihadapi warga.
Pendekatan itu dinilai penting, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan situasi konflik. Bukti yang memadai dapat membantu perkara ditempuh melalui mekanisme hukum secara lebih terarah.
Ia mengatakan kebutuhan akan perlindungan masyarakat dan keadilan tidak selalu terlihat jelas dari pusat pemerintahan provinsi. Karena itu, kunjungan ke daerah diperlukan agar persoalan warga dapat dipahami lebih rinci.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik,” ujar Pigai dalam kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8). Keterangan Pigai tersebut dikutip CNN Indonesia dari Antara.
Lembaga Hukum dan Pendamping Warga
Pigai menilai akses keadilan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan aparat dan pengadilan. Warga juga memerlukan pengacara, pendamping, serta kelompok masyarakat sipil yang mampu mengadvokasi hak mereka.
Menurutnya, lembaga penegak hukum perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ia telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani Paniai dan wilayah sekitarnya.
Pelayanan serupa juga diusulkan bagi Puncak Jaya, Mulia, dan daerah sekitar. Kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan dipandang penting untuk menangani persoalan warga melalui prosedur yang sah.
| Unsur Akses Keadilan | Peran | Wilayah yang Disebut |
|---|---|---|
| Kejaksaan | Pelayanan penegakan hukum | Paniai dan sekitarnya |
| Kejaksaan, kepolisian, pengadilan | Penanganan perkara melalui jalur sah | Puncak Jaya, Mulia, dan sekitarnya |
| Pengacara dan pendamping | Mengadvokasi masyarakat | Masyarakat Papua |
Pigai mempertanyakan siapa yang akan membela masyarakat ketika institusi formal telah tersedia. “Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” katanya.
Aspirasi Kesejahteraan Tetap Dilindungi
Pigai menegaskan rakyat Papua tetap berhak memperjuangkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, sehat, dan sentosa. Ia menyebut tuntutan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Warga, menurutnya, tidak perlu takut memperjuangkan persoalan yang dialami apabila tuntutan itu memiliki dasar hukum yang jelas. Perjuangan hak masyarakat tidak dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan sesuai ketentuan.
Ia kemudian menegaskan larangan terhadap tuntutan politik untuk merdeka. “Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh,” kata Pigai.
Pernyataan itu menempatkan jalur konstitusi sebagai ruang bagi warga untuk menuntut keadilan. Pigai menilai penguatan masyarakat sipil dapat berjalan bersama kehadiran lembaga hukum yang lebih mudah dijangkau.
Seruan bagi Pembela Kemanusiaan
Pigai mendorong lahirnya pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Ia menilai keberanian menyampaikan ketidakadilan melalui tutur kata maupun tindakan merupakan bagian dari perjuangan hak warga.
“Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua,” ucapnya. Harapan itu diarahkan pada penguatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Papua Tengah.






