Target 1 Juta Motor Listrik Dijanjikan Insentif, Tetapi Aturannya Belum Terbit

Perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik di dalam negeri dijanjikan mendapat insentif dari pemerintah. Namun, dukungan tersebut belum dapat dijalankan karena aturan pelaksanaannya masih disiapkan Kementerian Keuangan.

Ketentuan yang ditunggu adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Selama regulasi itu belum terbit, rencana insentif belum menjadi skema yang dapat diakses oleh produsen.

Target produksi 1 juta unit menunjukkan pemerintah mengarahkan kebijakan ini kepada pengembangan manufaktur berskala besar. Persyaratan produksi lokal juga menjadi penegasan bahwa penerima dukungan harus berasal dari Indonesia dan membuat kendaraannya di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana tersebut dalam Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU APBN TA 2027, nota keuangan, serta dokumen pendukungnya. Acara itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Bukan Sekadar Mendorong Penjualan

Pemerintah menempatkan insentif motor listrik sebagai bagian dari strategi membangun industri nasional. Kebijakan ini tidak semata diarahkan untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik yang berasal dari luar negeri.

Rantai manfaat yang diharapkan mencakup lebih dari kegiatan perakitan. Pengembangan produksi motor listrik juga diproyeksikan menjangkau sektor baterai, komponen, perangkat lunak, hingga layanan purnajual.

Sasaran lain dari kebijakan ini adalah membantu menurunkan biaya kendaraan bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mengurangi konsumsi bahan bakar impor melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik.

Tujuan KebijakanArah yang Dituju
Menurunkan biaya kendaraanMendorong kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.
Mengurangi bahan bakar imporMendorong peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak.
Memperbesar industri nasionalMenguatkan produksi, komponen, baterai, perangkat lunak, dan layanan purnajual.

Kemenperin Menunggu Dasar Pelaksanaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian telah siap menjalankan tugas teknisnya. Meski demikian, langkah implementasi tetap akan menyesuaikan isi PMK yang diterbitkan nanti.

“Kita tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Ia belum menjelaskan kapan subsidi mulai diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat.

Penetapan merek motor listrik penerima insentif juga belum diputuskan. Agus menjelaskan pembahasan akan dilakukan melalui tim yang melibatkan Kementerian Perindustrian, BPI Danantara, dan Menteri Keuangan.

Susunan tim tersebut membuat pemilihan penerima tidak berada di tangan satu kementerian. Produsen yang berharap memperoleh dukungan masih perlu menunggu penyelesaian regulasi dan pembahasan penetapan merek.

PMK akan menerjemahkan pengumuman kebijakan ke dalam tahap operasional. Setelah regulasi tersedia, pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan insentif dengan ketentuan keuangan yang telah ditetapkan.

Pada tahap saat ini, perhatian utama industri tertuju pada terbitnya aturan tersebut. Kepastian PMK akan menentukan kapan insentif bagi produksi motor listrik nasional mulai dapat dijalankan.

Baca Juga