Penurunan suku bunga acuan global mendorong investor mengalihkan sebagian likuiditas ke emas. Perubahan tersebut ikut mengangkat nilai acuan ekspor emas Indonesia pada periode kedua Agustus 2026.
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor emas sebesar US$ 131.777,67 per kilogram untuk 15 hingga 31 Agustus 2026. Angka itu meningkat 0,65 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penguatan harga tidak hanya terlihat pada patokan ekspor. Harga Referensi emas juga bergerak naik dari US$ 4.072,12 per troy ounce pada awal Agustus menjadi US$ 4.098,75 per troy ounce.
Perubahan nilai tersebut memberi gambaran bahwa permintaan emas masih bertahan di pasar internasional. Pasokan global yang cenderung terbatas ikut mendukung kenaikan harga komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan bahwa suku bunga lebih rendah mengurangi daya tarik sejumlah instrumen penempatan dana. Investor kemudian mempertimbangkan emas sebagai aset untuk menjaga nilai kekayaan.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal,” kata Tommy Andana. Menurutnya, kondisi itu mendorong perpindahan likuiditas ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset.
Pelemahan mata uang utama dunia turut menguatkan pergerakan harga emas. Turunnya imbal hasil obligasi global juga menjadi faktor pendukung bagi peningkatan permintaan.
Penetapan Harga Patokan Ekspor Emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026. HPE berfungsi sebagai indikator bagi komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar.
| Data Acuan | Awal Agustus | 15-31 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| HPE emas | Dasar perbandingan sebelum naik 0,65 persen | US$ 131.777,67 per kilogram |
| HR emas | US$ 4.072,12 per troy ounce | US$ 4.098,75 per troy ounce |
Kementerian Perdagangan menggunakan perkembangan harga internasional untuk melakukan penyesuaian indikator ekspor. Kenaikan patokan pada paruh kedua Agustus menunjukkan arah harga emas yang masih menguat.
Proses penetapan tidak dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara mandiri. Koordinasi teknis dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta mengacu pada publikasi London Bullion Market Association.
Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga menyampaikan informasi, data, dan masukan dalam proses tersebut. Pihak yang terlibat mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy. Koordinasi itu menjadi bagian dari mekanisme penentuan nilai acuan emas.
HPE baru berlaku untuk 15 hari terakhir Agustus 2026 sesuai keputusan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Nilai tersebut menandai kenaikan lanjutan pada indikator ekspor emas ketika sentimen pasar global mendukung logam mulia.






