Hari belajar pada 18 Agustus 2026 tidak serta-merta berubah menjadi libur bagi siswa di Jakarta. Sekolah negeri maupun swasta hanya diperbolehkan memilih pembelajaran jarak jauh apabila tetap mampu menjalankan kewajiban pendampingan, pemantauan, dan pencapaian rencana pembelajaran.
Karena sifatnya berupa pilihan, orang tua tidak dapat menganggap seluruh sekolah akan menerapkan pola belajar yang sama. Pemberitahuan dari satuan pendidikan masing-masing menjadi acuan bagi siswa dan wali murid.
Keputusan Ada di Tingkat Satuan Pendidikan
Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 menggunakan istilah “diperbolehkan” untuk pelaksanaan PJJ pada 18 Agustus 2026. Rumusan itu memberi kesempatan kepada sekolah untuk menyesuaikan pengaturan belajar dengan kondisi dan kesiapan masing-masing.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta. Kepala satuan pendidikan tetap bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar tidak kehilangan arah ketika dilakukan dari jarak jauh.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Ia mengatakan kepada detik.com pada 17 Agustus 2026, “Ini ada (aturan PJJ).”
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
Hal pertama yang harus dipenuhi sekolah adalah menjaga ketercapaian rencana pembelajaran. Sekolah perlu merancang aktivitas belajar agar tujuan pembelajaran pada hari itu tetap dapat dipenuhi.
Hal kedua adalah pendampingan dan pemantauan terhadap siswa selama proses belajar jarak jauh. Sekolah tidak boleh membiarkan siswa menghadapi kendala tanpa menyiapkan pilihan pembelajaran lain.
Ketiga, kendala pelaksanaan PJJ harus dikoordinasikan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan. Pengaturan ini menyediakan mekanisme bagi sekolah ketika pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai rencana.
Keempat, sekolah perlu membangun komunikasi intensif dengan orang tua, wali murid, dan warga satuan pendidikan. Penjelasan yang jelas mengenai pola belajar diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami bersama.
| Pihak | Skema yang Diperbolehkan | Batasan |
|---|---|---|
| Sekolah negeri dan swasta | PJJ | Harus menjaga rencana belajar, pendampingan, pemantauan, dan alternatif |
| ASN Dinas Pendidikan Jakarta | Bekerja dari rumah | Paling banyak 50% ASN pada unit kerja terkecil |
Fleksibilitas Kerja ASN Tetap Dibatasi
Selain mengatur sekolah, surat edaran itu juga mengizinkan ASN Dinas Pendidikan Jakarta bekerja dari rumah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pengaturan tersebut diberlakukan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI.
Jumlah ASN yang menjalankan kerja dari rumah paling banyak 50% dari total pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil. Batas itu dibuat agar tugas dan layanan tertentu tetap dapat berjalan.
Unit kerja atau pegawai yang memberi dukungan operasional serta pelayanan langsung kepada masyarakat tidak dapat menggunakan skema tersebut bila tugasnya tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital. Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan kepada masyarakat yang berlangsung selama 24 jam.
Informasi dari Sekolah Menjadi Penentu
Orang tua perlu memperhatikan pengumuman resmi yang disampaikan sekolah terkait kegiatan pada 18 Agustus 2026. Sekolah dapat memilih PJJ, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana siswa mengikuti pembelajaran dan memperoleh bantuan saat terjadi gangguan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak meniadakan kewajiban belajar pada hari tersebut. Fokus utama tetap berada pada kesiapan sekolah menjaga proses pembelajaran berjalan terarah bagi seluruh peserta didik.






