Biaya QRIS untuk transaksi kecil tidak lagi hanya dibebaskan bagi usaha mikro. Mulai 1 Oktober 2026, merchant kecil, menengah, dan besar juga akan dikenai MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.
Kebijakan tersebut menghapus tarif 0,7 persen yang sebelumnya berlaku bagi merchant di luar kelompok usaha mikro. Langkah ini membuka peluang penghematan biaya penerimaan pembayaran digital pada transaksi bernilai rendah.
Perluasan Manfaat untuk Berbagai Skala Usaha
Usaha mikro tetap memperoleh tarif MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000. Sementara itu, pembebasan bagi merchant kecil, menengah, dan besar memiliki batas nilai transaksi yang lebih rendah, yakni Rp100.000.
| Kelompok Usaha | Nilai Transaksi | Ketentuan MDR |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Hingga Rp500.000 | 0 persen tetap berlaku |
| Usaha kecil, menengah, besar | Hingga Rp100.000 | 0 persen mulai 1 Oktober 2026 |
Dengan skema tersebut, fasilitas untuk usaha mikro tidak berubah. Perubahan utama terletak pada meluasnya kategori merchant yang dapat menerima pembayaran QRIS tanpa MDR pada batas transaksi tertentu.
Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional mengumumkan kebijakan itu di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Keduanya menempatkan perluasan MDR 0 persen sebagai bagian dari penguatan transaksi digital dalam negeri.
Ekosistem QRIS Sudah Menjangkau Puluhan Juta Merchant
Hingga Juni 2026, QRIS digunakan oleh 65,77 juta orang. Jumlah merchant yang menerima metode pembayaran tersebut mencapai 44,86 juta.
Mayoritas merchant QRIS merupakan UMKM, dengan porsi 96,68 persen. Data ini menunjukkan bahwa pemanfaatan QRIS telah kuat di kalangan pelaku usaha kecil, sembari kebijakan baru memperluas insentif bagi skala usaha lainnya.
Penggunaan QRIS juga tercermin dari nilai transaksi selama semester I 2026. Volume transaksi mencapai 12,55 miliar kali dengan nominal total Rp1,12 kuadriliun.
Bank Indonesia berharap pembebasan MDR membantu memperkuat akseptasi QRIS pada berbagai segmen. Pertumbuhan penggunaan pembayaran digital dipandang dapat mendukung belanja masyarakat dan pergerakan ekonomi.
Efisiensi Biaya Menjadi Sasaran Utama
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan penyesuaian MDR memberi ruang efisiensi bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry Damayanti.
Destry menyebut penyesuaian tarif ditujukan pula untuk meningkatkan volume transaksi pada berbagai sektor bisnis. Ia menekankan kemajuan sistem pembayaran perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian.
Menurut Bank Indonesia, kebijakan sistem pembayaran perlu dijalankan dengan keseimbangan bagi masyarakat, merchant, serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Prinsip itu menjadi bagian dari arah pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional.
Kartu Kredit Indonesia Turut Diperkenalkan
Bersamaan dengan perluasan kebijakan QRIS, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia yang menyediakan fasilitas pembayaran tertunda. Hingga 17 Agustus 2026, instrumen tersebut telah diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran.
Delapan penerbit itu adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyebut kebijakan sistem pembayaran mengacu pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Bank Indonesia terus mendorong instrumen pembayaran domestik yang lebih beragam. Tujuannya adalah mendukung transaksi masyarakat yang aman, mudah, dan efisien sambil menjaga stabilitas serta pertumbuhan ekonomi.






