Dugaan royalti lagu yang tertahan sejak 2023 menjadi salah satu dasar gugatan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia. Pihak Ardhito juga mempersoalkan dugaan izin penggunaan lagu untuk serial televisi di Korea Selatan tanpa pembayaran kepada musisi.
Nilai kerugian yang disebut pihak Ardhito dalam perkara ini mencapai Rp5,7 miliar. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan mulai disidangkan pada 27 Agustus 2026.
Royalti dan Izin Sinkronisasi
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan S.H. M.H., menyatakan sengketa ini mencakup dua pokok masalah. Pertama adalah penahanan royalti atas lagu-lagu Ardhito yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga sekarang.
Menurut Adityo, alasan penahanan pembayaran itu tidak berdasar. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan karya Ardhito yang dikelola oleh Sony.
“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo kepada CNN Indonesia pada Selasa, 18 Agustus.
Masalah kedua berkaitan dengan dugaan sinkronisasi lagu Ardhito ke sejumlah serial televisi di Korea Selatan. Pihak Ardhito menduga Sony memberi izin penggunaan karya itu kepada Sony Korea atau KOMCA tanpa pembayaran kepada Ardhito.
Dugaan tersebut menyentuh penggunaan lagu untuk tayangan audiovisual, yang berbeda dari pengelolaan royalti atas pemutaran atau pemanfaatan karya dalam bentuk lain. Lagu Ardhito yang disebut dalam perkara ini termasuk karya yang dikenal melalui Waking Up Together With You.
Perkara Masuk PN Jakarta Pusat
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang perdata, Sunoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Nomor register perkara tersebut adalah 577/Pdt.G/2026.
| Unsur Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Penggugat | Ardhito Rifqi Pramono |
| Tergugat | PT Sony Music Entertainment Indonesia |
| Jenis perkara | Wanprestasi |
| Nomor register | 577/Pdt.G/2026 |
| Agenda pertama | 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB |
Sunoto menjelaskan perkara itu merupakan gugatan wanprestasi. Intinya, penggugat menuduh tergugat tidak menjalankan kewajiban dalam pengumpulan serta distribusi royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat.
Pada sidang pertama, majelis akan memeriksa legalitas para pihak. Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya pada tahap tersebut.
Somasi Disebut Sudah Dikirim
Pihak Ardhito menyatakan jalur damai telah diupayakan sebelum gugatan diajukan. Adityo mengatakan pihaknya sudah melayangkan tiga somasi.
Ia juga menyebut komunikasi perdamaian sempat dilakukan melalui kuasa hukum Sony Music. Namun, menurut pihak Ardhito, upaya itu tidak berujung pada penyelesaian.
“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo. Pernyataan itu adalah dalil penggugat yang nantinya dapat diuji dalam persidangan.
Ardhito direncanakan hadir ketika proses mediasi dilakukan. Sementara itu, hingga informasi gugatan dirilis, Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas perkara tersebut.
Dengan belum adanya jawaban dari tergugat, perselisihan mengenai sengketa royalti ini belum dapat dinilai dari dua sisi. Tahapan sidang dan mediasi akan menentukan apakah para pihak dapat mencapai perdamaian atau melanjutkan perkara ke pemeriksaan berikutnya.






