8 Negara Membela Komisi untuk Indonesia, Belanda Tetap Menolak Campur Tangan PBB

Delapan negara mendukung pembentukan Komisi Jasa Baik pada Agustus 1947, ketika konflik Indonesia-Belanda telah menjadi perhatian Dewan Keamanan PBB. Keputusan itu mempersempit ruang Belanda untuk mempertahankan pandangan bahwa persoalan Indonesia hanya urusan internal.

Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat mendukung komisi penengah tersebut. Belgia, Prancis, dan Inggris menyatakan penolakan dalam pemungutan suara.

Hasil pemungutan suaraJumlah negaraNegara
Mendukung Komisi Jasa Baik8Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, Amerika Serikat
Menolak Komisi Jasa Baik3Belgia, Prancis, Inggris

Dewan Keamanan PBB juga mengeluarkan resolusi gencatan senjata pada bulan yang sama. Dua langkah itu memperlihatkan bahwa sengketa antara Indonesia dan Belanda sudah memperoleh penanganan dalam kerangka internasional.

Belanda menolak komisi penengah karena tidak menghendaki penyelidikan atas dugaan kekejaman pasukannya. Sikap itu sejalan dengan pandangan Belanda yang terus menempatkan perundingan dengan Indonesia sebagai masalah domestik.

Australia Menjawab Penolakan Belanda

Sebelum pembentukan komisi, pertarungan diplomatik berlangsung di New York pada 31 Juli 1947. Australia mengajukan usul agar utusan Indonesia diundang ke PBB, lalu memperoleh dukungan dari India, Belgia, dan Uni Soviet.

Usulan itu ditentang wakil Belanda, Van Kleffens. Ia menyatakan Republik Indonesia belum dapat duduk dalam forum Dewan Keamanan karena belum memperoleh pengakuan kedaulatan secara global.

Van Kleffens juga menilai konflik Indonesia-Belanda tidak perlu diangkat ke tingkat internasional. Dalam kutipan yang dimuat Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia volume 9 melalui tulisan Suranta Abd Rahman, ia menyatakan, “Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun.”

Kolonel Hudgson, perwakilan Australia untuk Indonesia, membantah pandangan tersebut dengan menyinggung Persetujuan Linggajati. Belanda telah menandatangani persetujuan itu pada 15 November 1946 dan mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, serta Sumatra.

Menurut Hudgson, Indonesia juga telah memperoleh pengakuan de facto dari Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia. Mesir, Suriah, serta Irak disebut telah memberikan pengakuan diplomatik.

Dasar dukungan bagi RIKeteranganPihak terkait
Persetujuan LinggajatiPengakuan de facto atas Jawa, Madura, dan SumatraBelanda dan Republik Indonesia
Pengakuan de factoDinyatakan telah diberikan kepada IndonesiaInggris, Amerika Serikat, India, Australia
Pengakuan diplomatikDinyatakan telah diterima IndonesiaMesir, Suriah, Irak

Dari Sengketa Bilateral ke Forum Dunia

Dukungan sejumlah negara memberi Indonesia kesempatan menjelaskan kedudukannya di hadapan Dewan Keamanan PBB. Perdebatan itu sekaligus mengubah konflik Indonesia-Belanda menjadi perhatian masyarakat internasional.

Perjuangan melalui diplomasi terus berlangsung sesudah rangkaian perdebatan pada 1947. Indonesia akhirnya diterima resmi sebagai anggota PBB pada September 1950.

Pengakuan kedaulatan Indonesia juga diproses melalui Konferensi Meja Bundar pada 1949. Kesepakatan itu mewajibkan Indonesia mengambil alih utang warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda senilai 4,5 miliar gulden atau sekitar US$1,13 miliar.

Presiden Sukarno menghentikan pembayaran utang pada 1956 ketika sisa kewajiban berada di kisaran 650 juta gulden. Pemerintah Indonesia kemudian melunasi seluruh utang tersebut pada 2003 setelah negosiasi ulang pada 1968.

Baca Juga