Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dibuka pada 18 Agustus dan berakhir 30 Agustus 2026. Batas waktu tersebut menjadi pintu awal seleksi panjang yang hasil akhirnya baru diumumkan dalam periode 21 Oktober sampai 1 November.
Calon peserta tidak hanya perlu memperhatikan tenggat pendaftaran daring. Mereka juga harus mengikuti hasil administrasi, masa sanggah, jadwal pembayaran PNBP, pelaksanaan SKD, dan seleksi lanjutan sesuai pengumuman instansi pilihan.
Badan Kepegawaian Negara menetapkan pengumuman seleksi pada 15 Agustus 2026. Ketetapan ini menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan bagi sembilan kementerian dan lembaga yang membuka sekolah kedinasan tahun ini.
Dasar jadwal penerimaan tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh instansi menjaga pelaksanaan seleksi sesuai alur yang telah disepakati.
Tahap Awal Berlangsung pada Agustus dan September
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 15 Agustus 2026 |
| Pendaftaran daring | 18–30 Agustus 2026 |
| Seleksi administrasi | 18 Agustus–1 September 2026 |
| Pengumuman hasil administrasi | 2–3 September 2026 |
| Masa sanggah | 4–5 September 2026 |
| Jawab sanggah | 4–6 September 2026 |
| Pengumuman pascasanggah | 7–8 September 2026 |
Peserta yang membutuhkan sanggahan hanya memiliki waktu pada 4–5 September 2026. Jawaban sanggah berjalan sampai 6 September, lalu pengumuman pascasanggah disampaikan pada 7–8 September 2026.
Penerbitan kode billing dan pembayaran PNBP berlangsung pada September 2026. Namun, ketetapan yang disampaikan tidak memuat jadwal rinci pembayaran, sehingga peserta harus mengacu pada pengumuman instansi masing-masing.
SKD Menjadi Tahap Berikutnya
Seleksi Kompetensi Dasar berbasis CAT BKN dijadwalkan pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Pengolahan nilai dilaksanakan pada 27 September–10 Oktober, sementara hasil SKD diumumkan bertahap dari 1 hingga 13 Oktober.
| Tahapan Lanjutan | Jadwal |
|---|---|
| SKD CAT BKN | 22 September–7 Oktober 2026 |
| Pengolahan nilai SKD | 27 September–10 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil SKD | 1–13 Oktober 2026 |
| Seleksi lanjutan non-CAT BKN | 11–28 Oktober 2026 |
| Pengumuman kelulusan akhir | 21 Oktober–1 November 2026 |
Peserta yang lolos SKD wajib menjalani seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11–28 Oktober. Bentuk dan ketentuan tahap tersebut ditetapkan oleh instansi penyelenggara.
Sembilan instansi yang membuka penerimaan meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Penerimaan juga dibuka oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Poltekimipas Menyiapkan 405 Formasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imipas telah menyampaikan rincian penerimaan Poltekimipas. Jalur ini dapat diikuti lulusan SLTA/sederajat serta PNS internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
| Alokasi Formasi | Jumlah |
|---|---|
| Jalur umum dan afirmasi | 375 |
| PNS Kemenimipas | 30 |
| Total formasi | 405 |
Enam program studi D4 yang tersedia mencakup Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Kemasyarakatan. Program lain adalah Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Poltekimipas menerapkan sistem gugur melalui seleksi administrasi, SKD, serta seleksi lanjutan. Tahap berikutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, kesamaptaan, psikologi, wawancara, dan keterampilan.
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026 Dadan Gunawan menyatakan seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya. Panitia mengingatkan bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan merupakan penipuan dan pemberian imbalan dapat berakibat pada pengguguran kelulusan.
Informasi resmi Poltekimipas dapat dipantau melalui catar.kemenimipas.go.id serta akun @catarimipas dan @catar.imipas. Peserta diminta mencermati semua ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.






