Kepala sekolah negeri dan swasta di Jakarta mendapat ruang untuk menentukan pola pembelajaran pada 18 Agustus 2026. Mereka dapat memilih pembelajaran jarak jauh, namun tidak dapat mengabaikan siswa yang ingin belajar langsung di sekolah.
Keputusan tidak diberlakukan seragam untuk seluruh satuan pendidikan. Setiap sekolah diminta menyesuaikan skema dengan kondisi serta kebutuhan mereka sambil menjaga rencana pembelajaran tetap tercapai.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan PJJ hanya bersifat pilihan. Ia menegaskan penggunaan kata “dapat” dalam surat ketentuan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan kewajiban.
“Bahasa di surat ‘dapat’, jadi (PJJ) tidak wajib,” ujar Nahdiana. Pernyataan itu menempatkan kepala sekolah sebagai pihak yang menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masing-masing sekolah.
Hak Siswa Memilih Luring Tetap Dijaga
Fleksibilitas bagi sekolah tidak menghapus kewajiban memberikan layanan bagi siswa yang memilih hadir. Nahdiana mengatakan, “Kalau ada siswa yang tetap pengen belajar luring di sekolah harus dilayani juga.”
Ketentuan tersebut membuat sekolah perlu menyiapkan layanan yang dapat menjangkau dua kebutuhan pembelajaran. Informasi mengenai pilihan yang diterapkan juga perlu disampaikan secara jelas kepada orang tua atau wali murid.
| Komponen | Pengaturan |
|---|---|
| Jenis sekolah | Negeri dan swasta di wilayah Jakarta |
| PJJ pada 18 Agustus | Boleh dipilih, tidak wajib |
| Siswa yang hadir | Harus tetap memperoleh layanan belajar luring |
Komunikasi dengan orang tua menjadi penting agar keluarga dapat memahami pola belajar yang digunakan sekolah. Langkah ini juga berkaitan dengan kepastian layanan bagi siswa yang membutuhkan pembelajaran tatap muka.
Pendampingan PJJ Tetap Menjadi Tanggung Jawab Sekolah
Ketentuan pilihan belajar itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Edaran tersebut juga mengatur waktu kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apabila sekolah menerapkan PJJ, mereka diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama kegiatan belajar berlangsung. Sekolah juga perlu menyiapkan pilihan pembelajaran lain bila proses belajar jarak jauh menghadapi kendala.
Penanganan hambatan selama PJJ perlu dikoordinasikan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan. Pengawasan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan yang memberi kewenangan besar kepada tiap sekolah.
Tindak Lanjut Pengaturan Hari Kemerdekaan
Nahdiana membantah bahwa penerbitan opsi PJJ dipicu rencana aksi demonstrasi pada tanggal tersebut. “Bukan karena itu (demo),” katanya.
Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang jam kerja fleksibel ASN dalam rangka peringatan hari kemerdekaan. Menurut Nahdiana, pengaturan itu dibuat untuk memberi kesempatan anak-anak merayakan serta memaknai kemerdekaan.
Pada akhirnya, keputusan mengenai Pembelajaran Jarak Jauh pada 18 Agustus berada di tangan sekolah. Namun, pilihan itu harus disertai jaminan bahwa siswa yang ingin belajar luring tetap memperoleh pelayanan.






