Di Tengah Remisi 20.500 Narapidana, Immanuel Ebenezer Kurangi Hukuman 1 Bulan

Immanuel Ebenezer Gerungan menerima remisi satu bulan saat menjalani pidana 4 tahun 6 bulan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Pengurangan hukuman itu diberikan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.

Remisi untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi umum kepada 20.500 narapidana di Jawa Barat. Dari jumlah itu, 346 narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Remisi bagi Narapidana Perkara Korupsi

Penerima remisi di Jawa Barat tidak hanya berasal dari perkara umum. Terdapat 330 narapidana perkara korupsi lain yang juga mendapat pengurangan masa pidana sesuai ketentuan dan masa hukuman masing-masing.

Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno membenarkan remisi yang diterima Immanuel Ebenezer. “Satu bulan,” ujar Ishadi ketika menjelaskan besaran pengurangan masa pidana tersebut.

Besaran remisi tidak diberikan secara seragam kepada seluruh warga binaan. Ishadi menyatakan pengurangan masa pidana tertinggi dapat mencapai enam bulan bagi narapidana dengan masa pidana enam tahun.

Narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak memperoleh remisi. Sementara itu, penerima remisi harus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Remisi Menjadi Bagian Pembinaan

Pemberian remisi diposisikan sebagai penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Mekanisme ini juga dimaksudkan untuk mendorong mereka memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan itu diikuti sembilan warga binaan dari perkara pencurian, narkotika, dan penganiayaan.

Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi juga meminta warga binaan dapat pulih setelah melewati proses hukum. Ia menyampaikan hal itu dalam acara di Lapas Kelas I Semarang.

“Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum,” ujar Ahmad Luthfi. Ia turut mengapresiasi keterampilan warga binaan yang dapat menjadi modal ketika mereka kembali ke masyarakat.

Perbandingan Data Penerima Remisi

Jawa Barat mencatat jumlah penerima remisi yang besar, tetapi pengurangan masa pidana juga diberikan di wilayah lain. Sejumlah data menunjukkan penerima langsung bebas terdapat di Jawa Tengah dan Riau.

WilayahTotal PenerimaLangsung BebasRincian
Jawa Barat20.500 narapidana346 narapidana330 penerima berasal dari perkara korupsi
Jawa Tengah9.551 narapidana dan anak binaan254 narapidana9.262 menerima Remisi Umum I
RiauLebih dari 10.000 narapidana105 narapidanaPengurangan masa tahanan
Labuhan Ruku9 warga binaanTidak disebutkanBeragam perkara pidana

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyebut 9.262 narapidana di wilayahnya menerima Remisi Umum I. Selain itu, 35 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum yang sama.

Sebanyak 254 narapidana di Jawa Tengah menerima Remisi Umum II dan langsung bebas. Angka tersebut menjadi bagian dari total 9.551 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi serta pengurangan pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sekitar delapan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi. Di Riau, lebih dari 10.000 narapidana disebut mendapat pengurangan masa tahanan dan 105 orang di antaranya langsung bebas.

Bagi Immanuel Ebenezer, remisi satu bulan mengurangi masa pidana yang sedang dijalaninya di Lapas Sukamiskin. Pemberian itu mengikuti ketentuan pembinaan yang menjadi dasar bagi narapidana penerima remisi.

Baca Juga