Hemat Besar pada Hari Kemerdekaan, KRL hingga MRT Cukup Bayar Rp 8

Masyarakat yang bepergian di Jabodetabek pada 17 Agustus 2026 dapat menggunakan sejumlah angkutan umum dengan tarif Rp 8. Kebijakan ini berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.01 sampai 24.00 WIB.

Nilai promo tersebut berlaku serentak untuk KRL, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan Transjakarta. Tarif khusus ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Waktu penggunaan menjadi ketentuan penting bagi penumpang karena program hanya tersedia pada Senin, 17 Agustus 2026. Penyesuaian tarif dimulai sesudah pergantian hari dan selesai pada akhir hari yang sama.

Lima Layanan dalam Program Tarif Rp 8

LayananTarifJam Penerapan
KRLRp 800.01-24.00 WIB
LRT JabodebekRp 800.01-24.00 WIB
LRT JakartaRp 800.01-24.00 WIB
MRT JakartaRp 800.01-24.00 WIB
TransjakartaRp 800.01-24.00 WIB

Daftar tersebut mempertemukan layanan kereta komuter, dua layanan LRT, MRT, dan bus Transjakarta dalam satu skema tarif. Pengguna memiliki pilihan moda perkotaan yang luas dengan nominal pembayaran yang sama pada hari pelaksanaan promo.

Promo Kereta Ekonomi Berbeda Skema

Peringatan kemerdekaan juga menghadirkan potongan harga 17 persen bagi penumpang kereta api ekonomi komersial. Diskon itu mencakup layanan perjalanan jarak jauh, menengah, serta lokal.

Tiket dengan potongan harga dapat dipesan sejak 14 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB hingga 17 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB. Meski masa pemesanannya beberapa hari, keberangkatan yang memperoleh diskon hanya pada 17 Agustus 2026.

Skema diskon kereta api tidak sama dengan tarif Rp 8 bagi transportasi Jabodetabek. Promo pertama berupa pengurangan 17 persen untuk kereta ekonomi komersial, sedangkan promo kedua menetapkan tarif tunggal untuk lima moda perkotaan.

Pengumuman dari Kemenhub

Kementerian Perhubungan menyampaikan informasi tarif khusus melalui akun Instagram resmi @kemenhub151 pada 16 Agustus 2026. Kemenhub mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dalam unggahan menyambut HUT ke-81 RI.

Dalam pengumuman itu, Kemenhub menulis, “Menyambut HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, yuk manfaatkan tarif khusus transportasi umum.” Pelaksanaan program disebut mendapat dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator transportasi.

Ketertiban Penumpang Tetap Ditekankan

Di tengah tarif khusus, Kemenhub meminta penumpang mendahulukan pengguna yang akan turun dari kendaraan atau kereta. Pengguna juga diimbau untuk tetap mengantre secara tertib saat memasuki layanan transportasi umum.

Kursi prioritas perlu diberikan kepada penumpang yang membutuhkan. Kemenhub turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan selama menggunakan angkutan umum.

Penumpang yang ingin memakai promo perlu memastikan moda dan waktu keberangkatannya sesuai aturan yang berlaku. Tarif Rp 8 tidak diperpanjang melewati 17 Agustus 2026.

Baca Juga