Kantor pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta memberi kelonggaran kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar warga memiliki kesempatan melanjutkan perayaan kemerdekaan yang belum terlaksana pada 17 Agustus.
Meski sering dikaitkan dengan WFH, pemerintah tidak menetapkan kewajiban bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai. Tanggal 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja biasa, bukan libur nasional dan bukan pula cuti bersama.
Imbauan, Bukan Penetapan Libur
Perbedaan status tersebut penting bagi pekerja maupun pemberi kerja. Instansi dan perusahaan tetap menjalankan kegiatan kerja, tetapi dapat menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan di masing-masing lingkungan.
| Aspek | Ketentuan pada 18 Agustus 2026 |
|---|---|
| Status tanggal | Hari kerja |
| Libur nasional | Tidak |
| Cuti bersama | Tidak |
| Pengaturan kerja | Dapat diberikan secara fleksibel |
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 dari Kementerian Sekretariat Negara. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 14 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, serta perusahaan swasta.
Salah satu butir surat meminta pimpinan tempat kerja memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada tanggal tersebut. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kelonggaran itu tidak boleh mengganggu produktivitas.
Pengaturan Bergantung pada Tempat Kerja
Penerapan fleksibilitas tidak harus seragam di seluruh kantor. Masing-masing instansi atau perusahaan dapat menentukan pengaturan kerja yang tetap memungkinkan layanan dan tugas berjalan.
Karena sifatnya berupa imbauan, pegawai tidak dapat menganggap seluruh kantor wajib menerapkan WFH penuh. Kelonggaran dapat diberikan melalui penyesuaian jadwal, sepanjang kebutuhan pekerjaan tetap diperhatikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan kemerdekaan. Pemerintah daerah juga diminta memberikan ruang bagi warga yang hendak mengadakan pesta rakyat.
“Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya,” ujar Bima Arya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Ia menyebut pengaturan waktu kerja dapat dibuat lebih lentur.
“Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kegiatan kerja tidak dihentikan secara menyeluruh.
Kesempatan Memeriahkan Kemerdekaan
Fleksibilitas pada 18 Agustus diarahkan untuk warga yang belum sempat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sehari sebelumnya. Pemerintah ingin memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan pandangan serupa mengenai tujuan kebijakan ini. Beritasatu melaporkan Dudung menilai pengaturan tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk bersukaria merayakan kemerdekaan.
“Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” ucap Dudung. Dengan demikian, kelonggaran kerja pada 18 Agustus 2026 tetap perlu dipahami sebagai fasilitas yang disesuaikan oleh tempat kerja, bukan tambahan hari libur.






