Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Lama di 17 Kantah, Proses Kini Dibagi 3 Tahap

Pengurusan balik nama sertifikat tanah di 17 kantor pertanahan kini diarahkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Standar baru ini membagi proses menjadi tiga tahap yang ditangani pemerintah daerah, PPAT, dan kantor pertanahan.

Skema tersebut mulai efektif pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan itu menjadi salah satu bagian transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pembagian tahapan dimaksudkan agar waktu penyelesaian dapat dipantau sejak awal pengurusan. Batas 10 hari tidak semata-mata dihitung dari pekerjaan di kantor pertanahan.

Urutan ProsesPihak TerkaitBatas Penyelesaian
Verifikasi BPHTBPemerintah daerah3 hari
Pembuatan Akta Jual BeliPPAT2 hari
Pemrosesan peralihan hakKantor PertanahanMaksimal 5 hari

Pemerintah daerah menjalankan verifikasi BPHTB dengan mekanisme fiktif positif selama tiga hari. Berikutnya, PPAT memiliki target dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli.

Berkas kemudian diproses oleh kantor pertanahan dalam waktu maksimal lima hari. Dengan alur tersebut, masyarakat memiliki patokan waktu yang jelas untuk layanan peralihan hak.

Daftar 17 Kantah

Penerapan pertama berlangsung di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Kantah Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, serta Tangerang Selatan juga masuk daftar pelaksana.

Wilayah lain yang menjalankan layanan ini adalah Batam, Pontianak, Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok. Seluruhnya diposisikan sebagai lokasi awal penerapan layanan peralihan hak yang terintegrasi.

Peluncuran program transformasi dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Program itu turut menyasar pengukuran bidang tanah serta pembenahan organisasi berbasis wilayah.

Masyarakat Diminta Mengawasi

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta masyarakat melaporkan layanan di 17 lokasi apabila waktunya melampaui 10 hari. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk menemukan penyebab terjadinya keterlambatan.

“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” ujar Nusron Wahid. Pemantauan layanan juga disebut dapat dilakukan melalui dashboard kementerian.

Program tersebut tidak berhenti di 17 kantor pertanahan. Kementerian ATR/BPN menargetkan tambahan 24 kantor pada September dan 100 kantor pertanahan lagi pada Desember 2026.

Transformasi layanan diharapkan tuntas pada tahun berikutnya agar standar waktu tidak hanya berlaku di kantor percontohan. Perluasan itu ditujukan untuk memperkuat kepastian durasi layanan pertanahan di lebih banyak wilayah.

Pengukuran Maksimal 12 Hari

Dalam program yang sama, pengukuran bidang tanah memiliki masa tunggu maksimal tujuh hari. Pemrosesan Peta Bidang Tanah kemudian ditargetkan selesai dalam lima hari, sehingga totalnya paling lama 12 hari.

Sistem FIFO digunakan di lebih dari 400 kantor pertanahan untuk pengukuran tersebut. Hingga 17 Agustus 2026, pengukuran terjadwal telah diterapkan di 446 kantor dari target awal 450 kantor.

Penataan organisasi berbasis wilayah juga dijalankan pada 10 Kantah. Pengaturan jabatan Kepala Seksi di lokasi itu diubah agar penanganan layanan lebih terfokus pada wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu.

Baca Juga