Ketepatan respons pemerintah terhadap persoalan rakyat dinilai bergantung pada kualitas data negara. Karena itu, DPR mendesak pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai keterlambatan tahapan tersebut berisiko menghambat kebijakan yang membutuhkan tindakan cepat. Salah satu perhatian utamanya ialah penyaluran intervensi pangan darurat yang harus didasarkan pada data yang tepat.
Rieke menilai data akurat, aktual, dan relevan diperlukan agar pemerintah dapat mengenali kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tanpa fondasi tersebut, program pemerintah berpotensi tidak menjangkau sasaran yang semestinya.
“Data adalah new oil, itu yang sering dikatakan oleh Presiden,” kata Rieke. Ia memandang tata kelola informasi sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pemerintahan modern.
Surpres Belum Dikirimkan
Draf RUU Satu Data Indonesia sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Meski demikian, Surpres dari pemerintah belum dikirimkan ketika Rieke menyampaikan pernyataannya.
Surpres menjadi tahapan yang diperlukan agar pembahasan rancangan undang-undang dapat diteruskan. Rieke menyatakan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan respons atas rancangan tersebut.
Jangka waktu itu, menurut dia, tidak semestinya membuat proses berjalan lambat. Kebutuhan negara terhadap data terkelola dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan mengatasi kesulitan masyarakat secepatnya.
Rieke menyampaikan desakan tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2026. Agenda itu berlangsung dalam rangkaian menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Risiko Bantuan Tidak Tepat Sasaran
Intervensi pangan darurat menjadi contoh kebutuhan yang tidak dapat dilepaskan dari akurasi basis data. Rieke menilai bantuan harus disalurkan berdasarkan informasi yang memadai agar tidak meleset dari sasaran.
Ia mengatakan Surpres mungkin sedang dalam proses penyusunan karena masih tersedia batas waktu respons. Namun, ia menekankan perlunya percepatan mengingat ada langkah yang perlu segera dilakukan.
“Dia mengatakan mungkin surat presiden (surpres) itu sedang disusun, karena masih ada jangka waktu 60 hari. Tapi, katanya, tidak bisa berlama-lama juga karena ada langkah yang perlu dilakukan segera, seperti intervensi pangan darurat, yang harus dilakukan berbasis data agar tepat sasaran,” kata Rieke.
Kaitan dengan Pedoman Kabinet
Percepatan RUU Satu Data Indonesia juga dikaitkan dengan empat Pedoman Kabinet Merah Putih. Pedoman tersebut mencakup komitmen menjalankan UUD 1945 serta melindungi kepentingan inti nasional dan kekayaan bangsa.
Dua pedoman lainnya menekankan penanganan kesulitan rakyat secepatnya dan orientasi pada kepentingan lintas generasi. Dalam kerangka itu, sistem data negara dipandang penting untuk membuat kebijakan lebih terukur dan responsif.
Bagi DPR, penerbitan Surpres bukan semata urusan prosedur legislasi. Tahap ini dinilai menentukan kelanjutan upaya membangun basis data yang dapat mendukung program pemerintah secara lebih tepat sasaran.






