Daftar wilayah yang belum berpemerintahan sendiri di PBB menyusut dari 72 wilayah pada 1946 menjadi 17 wilayah saat ini. Penurunan itu belum menandai tuntasnya dekolonisasi karena penduduk di wilayah tersisa masih menghadapi persoalan menentukan masa depan sendiri.
Status tersebut tidak hanya berbicara mengenai pengelolaan administrasi oleh negara lain. Konflik, penguasaan tanah, perlindungan sumber daya, dan pengakuan internasional juga memengaruhi jalan suatu bangsa menuju pemerintahan mandiri.
Palestina Memperlihatkan Kerumitan Kedaulatan
Palestina disebut belum resmi diakui kemerdekaannya oleh PBB. Jalur Gaza dan Tepi Barat juga terus dicaplok Israel menurut laporan yang dikutip CNN Indonesia.
Kasus Palestina memperlihatkan bahwa isu kemerdekaan tidak berhenti pada penetapan status wilayah. Kemampuan suatu bangsa menjalankan pemerintahan sendiri turut dipengaruhi konflik serta penguasaan atas tanahnya.
Di luar Palestina, PBB menggunakan pengertian wilayah “yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya” untuk mendefinisikan wilayah belum berdaulat. Definisi itu menjadi dasar pencatatan Wilayah Belum Berpemerintahan Sendiri.
17 Wilayah dalam Catatan PBB
Wilayah yang tersisa banyak berbentuk pulau di Karibia dan Pasifik. Administrasinya terutama terkait dengan Britania Raya, Amerika Serikat, dan Prancis, disertai Sahara Barat serta Tokelau yang memiliki status berbeda.
| Pengelola atau Administrasi | Jumlah Disebut | Wilayah |
|---|---|---|
| Britania Raya | 10 | Anguila, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland atau Malvinas, Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos |
| Amerika Serikat | 3 | Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat |
| Prancis | 2 | Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis |
| Administrasi lain | 2 | Sahara Barat dan Tokelau |
Britania Raya disebut menguasai jumlah wilayah terbanyak dalam daftar tersebut. Kawasan kelolaannya membentang di Karibia, Atlantik Selatan, dan Pasifik.
Amerika Serikat tercatat mengelola Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat. Prancis mengelola Kaledonia Baru serta Polinesia Prancis.
Tokelau berada di bawah administrasi Selandia Baru. Sahara Barat disebut berada di Afrika tanpa kekuatan administratif resmi yang terdaftar di PBB.
Amanat Perlindungan bagi Penduduk
Bab XI Piagam PBB menyatakan negara anggota yang mengelola wilayah tersebut harus mengutamakan kepentingan penduduk. Mereka juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang berada dalam administrasinya.
Ketentuan ini berakar dari proses pada 1946 ketika sejumlah negara anggota mengidentifikasi wilayah administrasinya yang belum memiliki pemerintahan sendiri. Wilayah itu lalu dimasukkan ke dalam daftar PBB.
Resolusi 54/91 yang disahkan Majelis Umum PBB pada 6 Desember 1999 menekankan perlindungan hak rakyat atas sumber daya alam, termasuk tanah. Negara pengelola juga diminta menjaga kendali penduduk atas pengembangan sumber daya pada masa mendatang.
Resolusi tersebut turut meminta perlindungan terhadap hak milik masyarakat di wilayah-wilayah itu. Seluruh negara juga didesak memberi bantuan moral dan material kepada rakyat yang belum berpemerintahan sendiri.
PBB meminta Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri diperingati setiap tahun. Agenda tersebut menjadi pengingat bahwa pengurangan jumlah dalam daftar belum berarti persoalan dekolonisasi telah selesai.






