Rencana rekrutmen CPNS guru pada 2026 membuka jalur berbeda bagi guru PPPK paruh waktu berdasarkan usia. Guru yang berusia di bawah 35 tahun diusulkan mengikuti seleksi, sedangkan kelompok usia 35 tahun ke atas diproyeksikan menuju status penuh waktu.
Skema ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam pembahasan penataan tenaga pendidik. Rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru nasional yang disebut masih mencapai sekitar 560 ribu orang.
Kebutuhan Guru Masih Besar
Komisi X DPR RI memperkirakan pengisian kebutuhan tenaga pendidik dapat menjangkau sekitar 50 persen dari total kebutuhan nasional. Dengan perhitungan itu, kebutuhan yang hendak ditangani berada pada kisaran 200 ribuan guru di seluruh Indonesia.
Pembukaan jalur CPNS khusus guru menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Lalu Hadrian menyebut seleksi CPNS guru akan dibuka pada tahun ini, sebagaimana dikaitkan dengan rencana pembukaan pada 2026.
“Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini,” ujar Lalu Hadrian.
| Usia Guru PPPK Paruh Waktu | Arah Penataan |
|---|---|
| 35 tahun ke atas | Direncanakan menjadi PPPK penuh waktu |
| Di bawah 35 tahun | Diusulkan mengikuti CPNS guru |
Belum Berlaku Otomatis
Proyeksi pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum berarti seluruh tenaga pendidik langsung memperoleh status baru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih menyiapkan teknis serta persyaratannya.
Lalu Hadrian mengatakan syarat dan ketentuan pengangkatan masih terus digodok. Komisi X DPR RI juga menyatakan tetap mengawal penyusunan skema bersama Direktorat Jenderal GTK.
Penataan status guru ini turut bergantung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja pegawai. Pemerintah pusat masih mengevaluasi 26 pemerintah daerah terkait pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Dukungan Anggaran untuk Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah mengucurkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan anggaran belanja pegawai, khususnya di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
| Komponen Anggaran | Nilai |
|---|---|
| Penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil | Rp10 triliun |
| Tambahan Dana Alokasi Umum untuk gaji pegawai | Lebih dari Rp8 triliun |
| Total dukungan kepada 546 pemerintah daerah | Rp18,9 triliun |
Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta pada 14 Agustus 2026, Tito menyatakan hampir seluruh pembayaran belanja pegawai dapat diatasi. “Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” katanya.
Pemerintah juga menyiapkan kenaikan Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 sebesar 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Kementerian Dalam Negeri akan memberi masukan kebutuhan tiap daerah, termasuk bagi wilayah terdampak bencana alam.






