Status pengemudi transportasi online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja gig menjadi salah satu pertaruhan terbesar dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Kelompok ini memperoleh pendapatan melalui platform, tetapi pola hubungan kerjanya tidak sama dengan pekerja pada perusahaan konvensional.
Algoritma platform dapat memengaruhi penerimaan order, penilaian, hingga keberlanjutan pendapatan para mitra. Karena itu, perdebatan tidak hanya soal status mereka, tetapi juga soal pihak yang harus menjamin perlindungan sosial dan ekonomi.
7 Hal yang Menjadi Pokok Pembahasan
| Isu | Kepentingan Pekerja | Kebutuhan Pengaturan |
|---|---|---|
| PKWT | Kepastian masa kerja | Batas waktu dan perpanjangan |
| Outsourcing | Status dan hak kerja | Pembatasan jenis pekerjaan |
| Pengupahan | Penghidupan layak | Penetapan serta skala upah |
| PHK dan pesangon | Jaminan hak saat PHK | Perundingan dan cadangan pesangon |
| Tenaga kerja asing | Kesempatan kerja nasional | Pengutamaan pekerja Indonesia |
| Pengawasan | Pelaksanaan aturan | Sanksi yang jelas |
| Pekerja platform | Perlindungan sosial-ekonomi | Status dan tanggung jawab perlindungan |
1. Pekerja Kontrak dan Batas PKWT
PKWT berkaitan langsung dengan kepastian masa kerja bagi pekerja yang direkrut untuk pekerjaan tertentu. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu tidak boleh melampaui lima tahun, termasuk dalam perpanjangan.
Perusahaan tetap membutuhkan pekerja kontrak untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan sifat dan durasi pekerjaan. Tantangan revisi adalah menetapkan batas yang tidak menghilangkan kebutuhan tersebut, tetapi tetap memberi kepastian bagi pekerja.
2. Batas Baru untuk Outsourcing
Sistem outsourcing dipandang perusahaan sebagai salah satu cara mengatur kebutuhan operasional dan efisiensi. Sebaliknya, pekerja sering menilai alih daya menimbulkan ketidakpastian mengenai status serta pemenuhan hak kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan mengenai kewenangan pemerintah dalam menentukan sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Revisi undang-undang diharapkan menjelaskan batas pekerjaan, tata cara penggunaan alih daya, dan perlindungan pekerjanya.
3. Pengupahan yang Lebih Transparan
Upah menjadi isu yang terus memicu perdebatan karena pekerja membutuhkan penghasilan yang layak, sementara perusahaan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan usaha. Pembahasan mencakup mekanisme penetapan upah, struktur serta skala upah, hingga upah sektoral.
Mahkamah Konstitusi turut memaknai unsur penghidupan yang layak dan keterlibatan dewan pengupahan. Kejelasan proses menjadi penting agar kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha dapat dipertimbangkan secara seimbang.
4. PHK dan Pesangon
PHK dan Pesangon menjadi persoalan mendesak ketika pekerja kehilangan mata pencaharian akibat keputusan perusahaan. PHK dapat muncul dalam situasi tekanan bisnis, restrukturisasi, maupun perubahan kebutuhan tenaga kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi memuat pemaknaan mengenai perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Koalisi buruh mengusulkan pencadangan pesangon agar hak pekerja tetap tersedia saat perusahaan melakukan PHK atau menghadapi masalah keuangan.
5. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing dapat dibutuhkan di bidang tertentu untuk mendukung investasi dan transfer teknologi. Namun, penggunaannya juga terkait dengan pertanyaan tentang perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Aturan baru perlu menjaga ruang investasi sambil tetap melindungi kepentingan pekerja nasional.
6. Pengawasan dan Sanksi
Aturan yang memuat kewajiban pengusaha memerlukan pengawasan dan sanksi agar dapat berjalan di lapangan. Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni sebelumnya menyoroti kewajiban yang tidak selalu disertai sanksi tegas.
Pengawasan ketenagakerjaan menjadi penentu apakah ketentuan baru benar-benar memberi perlindungan nyata. Sanksi yang jelas juga diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan.
7. Status Pekerja Gig dan Platform
Pekerja Platform menjadi perhatian karena mereka dapat disebut mitra, meski penghasilannya bergantung pada akses terhadap pesanan yang disediakan platform. Sunarno menyoroti pekerja di industri platform yang hingga kini belum memperoleh perlindungan memadai.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI, yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, mendorong perlindungan lebih luas melalui undang-undang baru. Beritasatu melaporkan Tri Asmoko dari Konfederasi ASPEK Indonesia juga memasukkan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan honorer dalam kelompok yang perlu diperhatikan.
Revisi UU Ketenagakerjaan pada akhirnya akan menentukan arah hubungan kerja di tengah kerja berbasis proyek, kerja jarak jauh, teknologi, dan otomatisasi. Ukuran keberhasilannya terletak pada kepastian bagi perusahaan, perlindungan pekerja, serta ruang bagi penciptaan lapangan kerja baru.






