Dua Tersangka Ditahan 20 Hari, Jabatan Inspektorat Banda Aceh Langsung Diisi Plh

FD dan AM ditahan selama 20 hari setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan liwath. Di tengah proses itu, Pemerintah Kota Banda Aceh segera memastikan kepemimpinan Inspektorat tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana harian.

FD yang berusia 58 tahun sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Ia diberhentikan sementara dari tugas jabatannya, sedangkan AM berusia 22 tahun diketahui sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut disita setelah petugas melakukan pengamanan di lokasi.

“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal. Perkara itu masih berada pada tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Penyidik menerapkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses pidana tersebut berjalan bersamaan, tetapi terpisah, dengan pemeriksaan disiplin terhadap FD sebagai ASN.

InisialUsia dan keteranganPenanganan
FD58 tahun, Kepala Inspektorat Kota Banda AcehTersangka, ditahan dan diberhentikan sementara
AM22 tahun, mahasiswa perguruan tinggi swastaTersangka dan ditahan

Pengamanan terjadi di ruang kerja pimpinan

Petugas mengamankan FD dan AM pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya ditemukan di ruang kerja pimpinan Inspektorat Banda Aceh setelah petugas menerima aduan masyarakat.

“Di dalam ruangan pimpinan ditemukan FD dan AM yang merupakan seorang mahasiswa,” kata Rizal. Dalam pemeriksaan awal, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kasur lipat dari lokasi kejadian.

Pemerintah kota bentuk tim disiplin

Pemberhentian sementara FD ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal juga menunjuk pelaksana harian untuk menjaga pelayanan instansi.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pemerintah kota telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN. Tim itu diketuai Sekretaris Daerah dan dibentuk atas perintah wali kota.

Pemeriksaan disiplin mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan penegakan Qanun Hukum Jinayat. Langkah ini diperlukan untuk menelaah dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan FD.

Emila menyampaikan bahwa status kepegawaian FD belum diputuskan secara final. “Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyelidik lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, pemberhentian sementara hanya berlaku pada pelaksanaan tugas jabatan saat ini. Pemerintah Kota Banda Aceh akan menentukan langkah kepegawaian berikutnya setelah memperoleh perkembangan dari proses penyidikan dan pemeriksaan internal.

Baca Juga