Transaksi QRIS bernilai kecil akan memberi ruang efisiensi baru bagi merchant dari berbagai skala usaha. Mulai 1 Oktober 2026, pembayaran sampai Rp100 ribu tidak lagi dikenai Merchant Discount Rate atau MDR.
Sebelum kebijakan ini diperluas, transaksi pada batas nilai tersebut dikenai MDR sebesar 0,7% bagi merchant kecil, menengah, hingga besar. Bank Indonesia menghapus biaya tersebut agar penerimaan merchant dari transaksi QRIS nominal kecil tidak lagi terpotong tarif MDR.
Langkah ini berlaku untuk seluruh kategori merchant, bukan hanya pelaku usaha mikro. Bank Indonesia menilai pengurangan biaya dapat memperkuat akseptasi QRIS dan memperluas manfaat ekonomi digital.
Skema Tarif Nol Persen
Perluasan kebijakan tetap membedakan perlakuan bagi usaha mikro atau UMI. Kategori ini masih memperoleh MDR QRIS 0% untuk transaksi yang nilainya lebih tinggi, yakni hingga Rp500 ribu.
| Penerima QRIS | Transaksi Bebas MDR | Status Kebijakan |
|---|---|---|
| Seluruh kategori merchant | Sampai Rp100 ribu | Efektif 1 Oktober 2026 |
| Usaha mikro atau UMI | Sampai Rp500 ribu | Tetap berlaku |
Skema itu membuat UMI mempertahankan perlindungan biaya untuk transaksi dengan nominal lebih besar. Sementara itu, merchant di luar kategori UMI memperoleh cakupan pembebasan MDR yang baru pada transaksi hingga Rp100 ribu.
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan sistem pembayaran nasional memiliki fungsi penting dalam menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha. Perluasan MDR 0% disebut sebagai bagian dari upaya menjaga aktivitas ekonomi digital tetap inklusif.
“BI memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry. Keterangan itu disampaikan pada peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel pada 17 Agustus 2026 di Gedung Bank Indonesia.
Volume Pembayaran Digital Terus Bertambah
Pembebasan biaya ini diterapkan ketika pemakaian QRIS mencatat pertumbuhan kuat. Selama semester I-2026, volume transaksi mencapai 12,55 miliar dengan nilai akumulatif Rp1,12 kuadriliun.
Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan. Pertumbuhan itu menunjukkan QRIS semakin digunakan dalam aktivitas pembayaran masyarakat dan pelaku usaha.
| Indikator QRIS | Capaian hingga Juni 2026 | Rincian |
|---|---|---|
| Pengguna | 65,77 juta | Naik 6,23 juta pada semester I-2026 |
| Merchant | 44,86 juta | 96,68% berasal dari UMKM |
| Transaksi semester I-2026 | 12,55 miliar | Nilai Rp1,12 kuadriliun |
Jumlah pengguna QRIS hingga Juni 2026 telah mencapai 65,77 juta orang. Penambahannya sepanjang enam bulan pertama 2026 tercatat sebanyak 6,23 juta pengguna.
Di sisi penerimaan pembayaran, jaringan QRIS mencakup 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68% merchant tersebut berasal dari kelompok UMKM.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyatakan Bank Indonesia terus mengoptimalkan efisiensi dan keamanan instrumen transaksi digital nasional. Upaya itu diperlukan untuk menopang aktivitas ekonomi yang semakin memanfaatkan pembayaran digital.
Ryan mengatakan perluasan kebijakan diharapkan dapat mengurangi beban biaya merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan pelaksanaan mulai Oktober 2026, pembebasan MDR hingga Rp100 ribu akan menjadi ketentuan baru bagi seluruh kategori merchant.






