Saat Pasar Rokok Legal Melemah, Petani Tembakau Terancam Kehilangan Pembeli

Sekitar 98 persen produksi tembakau nasional diserap oleh industri rokok legal. Karena itu, setiap pelemahan penjualan produk legal berpotensi langsung mengurangi pembelian hasil panen dari petani.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam pembahasan pengetatan aturan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu kebijakan yang diperdebatkan ialah penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menilai kemasan polos dapat meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal. Menurutnya, hilangnya identitas produk legal berpotensi menekan penjualan resmi dan membuat pembeli tembakau dari petani semakin sedikit.

Penurunan pasar legal tidak hanya dipandang sebagai persoalan di tingkat pabrik. Dampaknya dapat menjalar kepada petani yang selama ini menggantungkan penyerapan panen pada industri rokok resmi.

Tembakau sulit digantikan di daerah penghasil

Di Lombok, tembakau disebut sebagai komoditas utama masyarakat dan telah dibudidayakan secara turun-temurun. Kondisi lahan membuat tanaman ini tidak mudah digantikan oleh komoditas lain dalam waktu singkat.

Apabila pembelian bahan baku berkurang, petani menghadapi risiko kehilangan pasar bagi hasil panennya. Situasi itu juga dapat memengaruhi perputaran ekonomi di daerah yang bergantung pada budidaya tembakau.

Sahminudin berharap kebijakan terkait industri tembakau mempertimbangkan kepentingan petani, pekerja, industri, serta negara. Ia menilai pelemahan pasar legal dapat sekaligus mengganggu industri dan mengurangi penerimaan negara.

Dampak dapat meluas ke lapangan kerja

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat serapan tenaga kerja sektor industri hasil tembakau mencapai 5,3 juta orang pada 2024. Cakupannya tidak terbatas pada petani, tetapi juga pekerja pabrik, buruh linting, dan tenaga kerja distribusi.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI, Meynar Kusumo Wulandari, menekankan jumlah pekerja dalam rantai tersebut mendekati 6 juta orang. Besarnya serapan tenaga kerja membuat pelemahan industri berpotensi menimbulkan efek berantai pada berbagai sektor.

IndikatorPerkiraan Dampak
Penurunan pendapatan industriRp100 triliun
Potensi kehilangan kerja langsung300.000 orang
Potensi kehilangan kerja di seluruh perekonomian900.000 orang

Meynar memaparkan bahwa penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun dapat menyebabkan hilangnya 300.000 kesempatan kerja secara langsung. Dalam skala seluruh perekonomian, potensi kehilangan kesempatan kerja disebut dapat mencapai 900.000 orang.

Buruh linting menjadi salah satu kelompok yang dinilai paling rentan terhadap penurunan kapasitas industri. Sebagian besar pekerja di bidang tersebut merupakan perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan kompetensi, sehingga perpindahan ke pekerjaan lain dapat lebih sulit.

Aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024

Pengetatan yang menjadi sorotan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pelaku sektor tembakau menilai regulasi yang makin ketat dan kenaikan cukai yang agresif dapat melemahkan penjualan produk legal. Jika kegiatan industri menyusut, dampaknya berpotensi dirasakan secara bersamaan oleh petani, pekerja, sektor distribusi, dan penerimaan negara.

Baca Juga