Antrean Bandara Jadi Pertimbangan, Visa on Arrival Disiapkan hingga Rp1 Juta

Pengajuan Visa on Arrival secara daring akan didorong melalui selisih biaya Rp250 ribu dibandingkan pengisian di lokasi. Skema ini disiapkan agar penumpukan pemohon di bandara dapat dikurangi.

Pemohon yang mengurus dokumen sebelum keberangkatan akan dikenai tarif Rp750 ribu. Sementara pengisian Visa on Arrival saat tiba di lokasi disiapkan dengan biaya Rp1 juta.

Tarif Daring Dibuat Lebih Rendah

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengaturan biaya tersebut berkaitan langsung dengan kelancaran proses kedatangan. Pemohon diharapkan tidak lagi perlu menyelesaikan seluruh pengisian dokumen setelah tiba di Indonesia.

“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya di bandara,” pungkas Hendarsam. Pernyataan itu menunjukkan pengajuan daring diposisikan sebagai opsi yang lebih efisien bagi pelaku perjalanan.

Jalur PengurusanBiayaKeterangan
e-VoA sebelum keberangkatanRp750 ribuDiurus secara daring
Visa on Arrival di lokasiRp1 jutaDiisi saat pengajuan di lokasi

Skema tersebut tidak menerapkan satu tarif yang sama bagi semua warga negara asing. Biaya akhir bergantung pada cara dan lokasi pengajuan dokumen.

Hendarsam menjelaskan bahwa pemohon yang mengisi VoA secara daring dari negara asal memperoleh tarif Rp750 ribu. Pemohon yang mengisi di lokasi akan membayar Rp1 juta.

Tarif Lama Dinilai Perlu Disesuaikan

Penyesuaian biaya juga dikaitkan dengan tarif Visa on Arrival sebelumnya yang berada di angka Rp500 ribu. Imigrasi menilai nominal lama itu perlu dikaji karena nilai tukar mata uang bergerak naik turun.

Menurut Hendarsam, angka Rp500 ribu dinilai sangat kecil dalam kondisi pergerakan kurs tersebut. Rencana baru ini kemudian menempatkan pengurusan e-VoA lebih awal sebagai pilihan berbiaya lebih rendah.

Investor Daily melaporkan rencana penyesuaian tarif itu disampaikan untuk Rabu, 12 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditujukan bagi warga negara asing yang mengajukan Visa on Arrival untuk masuk ke Indonesia.

Pembedaan tarif ini sekaligus memberi insentif bagi pemohon untuk menyelesaikan proses sebelum perjalanan. Pengisian di lokasi tetap tersedia, tetapi disiapkan dengan biaya yang lebih tinggi.

Baca Juga