Mafia Tanah Disasar Lewat Layanan 10 Hari, 100 Kantah Masuk Target 2026

Kementerian ATR/BPN menempatkan layanan peralihan hak yang lebih transparan sebagai salah satu cara mempersempit ruang praktik mafia tanah. Percepatan balik nama sertifikat menjadi bagian dari perubahan sistem tersebut, dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai praktik kejahatan pertanahan dapat tumbuh ketika terdapat celah dan wilayah abu-abu dalam pelayanan. Karena itu, pembenahan data, teknologi informasi, dan keterbukaan proses diposisikan sebagai langkah pencegahan selain penindakan.

“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” kata Nusron Wahid. Pernyataan itu disampaikan dalam Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Target 100 Kantor Pertanahan

Program Peralihan Hak Terintegrasi telah dijalankan oleh 17 kantor pertanahan sejak 17 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan jumlah pelaksana bertambah menjadi 100 kantor pertanahan pada akhir Desember 2026.

Pada 24 September 2026, layanan dijadwalkan mulai diterapkan di 24 kantor pertanahan tambahan. Nusron meminta penambahan terus dilakukan setelah tahap tersebut agar sasaran 100 kantor dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.

Tahap perluasan berikutnya menyasar Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Jakarta Timur, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, serta Mojokerto. Penerapan secara bertahap itu menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang ditargetkan selesai pada tahun berikutnya.

Alur Peralihan Hak dalam 10 Hari

Batas waktu layanan mencakup pengurusan dari verifikasi BPHTB, pembuatan AJB, hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sementara AJB merupakan Akta Jual Beli.

ProsesPihak yang MenanganiDurasi Maksimal
Verifikasi BPHTBPemerintah daerah3 hari secara fiktif positif
Pembuatan AJBPPAT2 hari
Penyelesaian peralihan hakKantor Pertanahan5 hari

Skema tersebut menyatukan ketiga tahapan dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Pembagian batas waktu dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lamanya proses administrasi.

Nusron meminta masyarakat memberi informasi apabila layanan pada 17 kantor tahap awal masih melampaui 10 hari. Kementerian juga dapat mengawasi pelaksanaan melalui dasbor yang memantau proses layanan.

“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard,” ujar Nusron.

Wilayah Pelaksana Tahap Awal

Empat kantor pertanahan di DKI Jakarta telah masuk pelaksana awal, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Cakupan di Pulau Jawa juga meliputi Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, serta Depok.

Di luar Jawa, layanan telah dimulai di Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang. Sebaran ini mencakup wilayah Sumatra, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Kepulauan Riau.

Transformasi yang dijalankan juga mengintegrasikan Nomor Induk Bidang atau NIB dengan Nomor Objek Pajak atau NOP. Penyatuan data pertanahan dan pemerintah daerah dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menekankan bahwa sistem yang rapi dan proses terbuka dapat mengurangi peluang penyimpangan dalam urusan tanah. Perbaikan tersebut juga membutuhkan peningkatan integritas sumber daya manusia di lingkungan pelayanan pertanahan.

Baca Juga