12,55 Miliar Transaksi QRIS Jadi Landasan KKI, Pembayaran Kredit Beralih Digital

QRIS membukukan 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun sepanjang semester pertama 2026. Di atas basis penggunaan sebesar itu, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia atau KKI untuk membawa opsi penundaan pembayaran ke kanal digital.

KKI diperkenalkan pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan pemrosesan domestik. Pengguna dapat memanfaatkan instrumen tersebut melalui transaksi pindai dan Tap QRIS, sehingga mekanisme kredit terhubung dengan kebiasaan pembayaran nontunai yang telah berkembang.

Pertumbuhan Cepat Membuka Ruang Baru

Nilai transaksi QRIS pada enam bulan pertama 2026 tumbuh 93,92 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut berlangsung ketika jumlah pengguna terus bertambah dan jaringan merchant telah menjangkau berbagai sektor usaha.

Hingga Juni 2026, QRIS digunakan oleh 65,77 juta orang. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang bertambah selama semester pertama 2026.

AspekDataKeterangan
Pengguna QRIS65,77 jutaHingga Juni 2026
Tambahan pengguna6,23 jutaSemester I 2026
Merchant44,86 jutaHingga Juni 2026
Nilai transaksiRp1,12 kuadriliunSemester I 2026

Jaringan merchant QRIS tercatat mencapai 44,86 juta hingga Juni 2026. Sebagian besar jaringan itu, atau 96,68 persen, terdiri atas pelaku UMKM.

Kondisi tersebut membuat integrasi KKI memiliki konteks yang lebih luas dari sekadar penerbitan kartu kredit. Fasilitas tunda bayar masuk ke ekosistem yang telah dipakai konsumen dan merchant, termasuk pelaku usaha kecil serta menengah.

Penerbitan Dimulai oleh Delapan Institusi

Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran memfasilitasi penerbitan KKI sejak hari peluncuran. Mereka adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.

BSI tercantum sebagai penyedia layanan pembiayaan berbasis syariah. Keterlibatan delapan institusi itu menunjukkan pengembangan KKI dijalankan dalam ekosistem pembayaran yang melibatkan sejumlah PJP.

Fitur pindai dan Tap QRIS menjadi jalur penggunaan yang disebut dalam peluncuran KKI. Dengan pola itu, transaksi digital dapat dipadukan dengan fasilitas penundaan pembayaran dalam instrumen yang berorientasi pada pemrosesan di dalam negeri.

Prinsip Keseimbangan dalam Kebijakan

Bank Indonesia memosisikan KKI sebagai bagian dari inovasi sistem pembayaran untuk memperluas aksesibilitas ekosistem keuangan nasional. Menurut laporan Detik Finance, pengembangannya diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini dibangun dengan prinsip keseimbangan bagi seluruh pihak dalam industri pembayaran. Prinsip itu mencakup manfaat bagi masyarakat, ruang tumbuh bagi merchant, dan peluang baru bagi PJP dengan tetap mempertahankan keberlanjutan industri.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry Damayanti.

Ia menegaskan kebijakan tersebut dimaksudkan memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus membuka ruang tumbuh bagi merchant. Di sisi lain, pengembangan KKI juga diarahkan untuk menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Peluncuran KKI memperlihatkan arah pengembangan pembayaran digital yang menggabungkan jaringan QRIS dan fasilitas kredit domestik. Dengan jumlah pengguna, transaksi, serta merchant yang besar, integrasi ini ditempatkan sebagai bagian dari penguatan efisiensi transaksi dan ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga