Harga emas Antam menembus Rp 2.695.000 per gram pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah naik Rp 18.000. Penguatan ini terjadi bersamaan dengan kenaikan buyback yang lebih tinggi, yakni Rp 25.000 per gram.
Harga buyback emas Antam kini berada di Rp 2.555.000 per gram. Angka tersebut menjadi acuan pembayaran saat konsumen menjual kembali emas batangannya kepada Antam.
Pergerakan buyback yang melampaui kenaikan harga jual memberi konteks penting bagi pemilik emas. Meski demikian, harga beli dan harga jual kembali tetap memiliki fungsi yang berbeda dalam transaksi.
Konsumen membayar harga jual ketika membeli produk emas baru. Pemilik emas menerima nilai buyback ketika melakukan penjualan kembali kepada Antam.
Posisi Harga Dekat Puncak Rentang
Harga Rp 2.695.000 per gram hanya berjarak Rp 15.000 dari titik tertinggi sepekan maupun sebulan terakhir. Puncak harga pada dua rentang tersebut tercatat sebesar Rp 2.710.000 per gram.
Dalam tujuh hari terakhir, emas Antam bergerak pada kisaran Rp 2.664.000 sampai Rp 2.710.000 per gram. Harga pada 18 Agustus berada Rp 31.000 di atas batas bawah rentang mingguan.
Rentang harga satu bulan berada di antara Rp 2.599.000 dan Rp 2.710.000 per gram. Posisi harga terkini masih Rp 96.000 per gram lebih tinggi daripada batas bawah bulanan.
Data yang dikutip Detik Finance mencatat penguatan harga logam mulia hingga pertengahan pekan. Informasi di laman Logam Mulia Antam juga menunjukkan harga jual ditentukan berdasarkan ukuran batangan.
Daftar Harga per Pecahan
Pecahan 0,5 gram memiliki nominal paling rendah dalam daftar yang tersedia. Di sisi lain, ukuran 1 kilogram dijual dengan harga per gram lebih rendah dibandingkan pecahan 1 gram.
| Ukuran | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.397.500 |
| 1 gram | Rp 2.695.000 |
| 10 gram | Rp 26.445.000 |
| 1.000 gram atau 1 kilogram | Rp 2.635.600.000 |
Harga pecahan 10 gram dipatok Rp 26.445.000 pada perdagangan hari itu. Batangan 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp 2.635.600.000.
Ketentuan PPh atas Pembelian
Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 emas sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Pemotongan pajak dapat dikenakan sebesar 0,45 persen jika pembeli melampirkan NPWP saat transaksi.
Pajak pembelian perlu dihitung bersama nominal dari pecahan emas yang dipilih. Ketentuan ini tidak sama dengan mekanisme harga buyback untuk penjualan kembali.
Penguatan harga jual dan buyback pada hari yang sama menempatkan emas Antam di area tinggi dalam rentang pergerakan terakhir. Perbandingan nilai jual, beli kembali, ukuran produk, dan pajak dapat menjadi dasar sebelum transaksi dilakukan.






