Bukan Rp1, Tarif Transjakarta Disamakan Jadi Rp8 Bersama KRL dan LRT

Tarif Transjakarta pada 17 Agustus akhirnya ditetapkan Rp8, bukan Rp1 seperti rencana sebelumnya. Penyesuaian itu dilakukan agar nominalnya sama dengan KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek.

Keputusan tersebut membuat tiga moda transportasi publik memiliki tarif khusus yang seragam dalam peringatan HUT ke-81 RI. Pengguna dapat memanfaatkan kebijakan ini pada tanggal 17 Agustus.

Alasan Tarif Transjakarta Diubah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota. Ia menilai kesamaan nominal diperlukan agar kebijakan tarif antarpengelola transportasi tidak berbeda.

“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama,” kata Pramono. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Selatan pada Kamis (13/8) dan dikutip CNN Indonesia dari detiknews.

KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek termasuk layanan yang informasinya disampaikan oleh KAI. Sementara itu, Transjakarta berada dalam lingkup layanan transportasi Jakarta yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rincian Tarif Khusus 17 Agustus

Moda TransportasiTarifPeriode
TransjakartaRp817 Agustus
KRL Commuter LineRp800.01-24.00 WIB
LRT JabodetabekRp800.01-24.00 WIB

Untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek, periode tarif Rp8 telah dirinci dari pukul 00.01 sampai 24.00 WIB. Informasi resmi KAI menyebut kedua layanan menerapkan harga tersebut sepanjang waktu yang ditetapkan pada Senin, 17 Agustus.

Tarif khusus ini membuat biaya perjalanan pada tiga moda tersebut berada pada angka yang sama selama peringatan kemerdekaan. Kebijakan itu juga menegaskan hasil penyelarasan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengguna yang hendak memakai KRL atau LRT perlu memperhatikan rentang waktu yang berlaku selama satu hari penuh. Untuk Transjakarta, penetapan Rp8 berlaku pada 17 Agustus sesuai keputusan hasil koordinasi.

Penyamaan tarif tidak mengubah keterangan mengenai pengelola masing-masing layanan. Namun, masyarakat memperoleh satu nominal yang sama ketika menggunakan moda-moda yang disebut dalam kebijakan pada tanggal tersebut.

Kebijakan tarif Rp8 menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 RI dan ditujukan bagi pengguna transportasi publik. Rincian waktu untuk KRL serta LRT penting diperhatikan agar perjalanan dilakukan dalam periode tarif khusus yang telah diumumkan.

Baca Juga