Bukan Cuma Usaha Mikro, Merchant Lain Kini Dapat MDR QRIS 0 Persen untuk Transaksi Kecil

Kebijakan MDR QRIS 0 persen tidak lagi terbatas pada merchant usaha mikro. Mulai 1 Oktober 2026, merchant dari seluruh kategori akan mendapat tarif 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.

Perluasan ini membuka ruang efisiensi biaya pada pembayaran digital bernilai kecil di lebih banyak jenis usaha. Merchant UMi tetap menerima perlakuan berbeda karena batas transaksi bebas MDR mereka mencapai Rp500 ribu.

UMi Tetap Memiliki Batas Lebih Besar

Bank Indonesia mempertahankan ketentuan MDR 0 persen bagi usaha mikro atau UMi hingga nominal Rp500 ribu. Artinya, perluasan bagi seluruh merchant tidak mengubah fasilitas yang sebelumnya telah berlaku untuk kelompok UMi.

Penerima KetentuanNominal TransaksiMDR
Seluruh kategori merchantHingga Rp100 ribu0 persen sejak 1 Oktober 2026
Merchant UMiHingga Rp500 ribu0 persen tetap berlaku

Perbedaan batas tersebut menegaskan bahwa transaksi kecil di seluruh kategori akan masuk skema baru. Pada saat yang sama, merchant UMi tetap memiliki jangkauan nominal bebas MDR yang lebih luas.

Kebijakan ini disampaikan oleh Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat. Penyampaian itu berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.

Destry menegaskan waktu mulai pemberlakuan aturan tersebut. “Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Memperluas Manfaat Pembayaran Digital

Bank Indonesia mengarahkan perluasan MDR 0 persen untuk membuat manfaat ekonomi digital lebih inklusif. Langkah itu juga dikaitkan dengan upaya mendukung daya beli masyarakat.

Menurut Destry, kebijakan tersebut diharapkan memberi efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha pada lebih banyak segmen. Sebelumnya, manfaat MDR 0 persen terutama dikaitkan dengan merchant usaha mikro.

Perluasan cakupan juga ditujukan untuk mendorong penerimaan QRIS di berbagai segmen usaha. Bank Indonesia berharap volume transaksi QRIS dapat meningkat seiring semakin luasnya digitalisasi pembayaran.

Kenaikan penggunaan QRIS dikaitkan dengan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat. Meski demikian, tarif MDR 0 persen bagi merchant di luar UMi hanya diterapkan sampai batas transaksi Rp100 ribu.

Bagian dari Kebijakan Sistem Pembayaran

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menilai langkah tersebut sebagai respons kebijakan sistem pembayaran. Ia menyebut tujuan kebijakan mencakup efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi.

Ryan menyatakan Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Upaya itu, menurutnya, sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan. Perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi salah satu kebijakan dalam arah tersebut.

Merchant perlu mencermati kategori usaha dan nominal pembayaran saat aturan baru berlaku. Transaksi QRIS hingga Rp100 ribu di semua kategori akan memperoleh MDR 0 persen mulai awal Oktober 2026.

Baca Juga