Penyelidikan Sempat Dihentikan, Sukhdev Singh Ajukan Gelar Perkara Khusus

Sukhdev Singh meminta Bareskrim Polri menelaah kembali penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Upaya itu ditempuh melalui gelar perkara khusus setelah penyelidikan kasus dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar dihentikan pada Juni 2026.

Penghentian tersebut dilakukan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2Lidik karena perkara sebelumnya dinyatakan bukan tindak pidana. Tim kuasa hukum pelapor menilai penyelidikan belum dilakukan secara maksimal saat surat itu diterbitkan.

Agenda di Bareskrim Polri

Produser film itu mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kehadirannya bertujuan mengikuti forum yang dapat menjadi jalan untuk memeriksa kembali dugaan perkara pidana yang telah dilaporkan sejak Agustus 2024.

Biro Wasidik Bareskrim Polri menerima dan memfasilitasi agenda gelar perkara khusus tersebut. Menurut laporan Detik Hot, pihak pelapor menilai jalannya forum berlangsung baik.

Kuasa hukum Sukhdev, Rayvindo Sinuraya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan agenda itu. “Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik,” kata Rayvindo.

Gelar perkara khusus diajukan sebagai bentuk keberatan pelapor atas penilaian bahwa laporan tersebut bukan tindak pidana. Tim hukum berharap bahan yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan dalam penelaahan lanjutan.

Bahan Tambahan yang Disampaikan

Dalam agenda tersebut, pihak pelapor menyerahkan rekaman percakapan, bukti percakapan digital, dan materi yang disebut sebagai bujuk rayu investasi. Mereka juga menyertakan data mengenai tiga perusahaan yang pernah ditawarkan kepada Sukhdev Singh.

Rayvindo menyatakan tiga perusahaan itu telah diperiksa melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan tim pelapor, ketiganya tidak ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

Bahan yang DisampaikanIsi UtamaKeterangan Pelapor
Rekaman percakapanPercakapan terkait investasiDiserahkan dalam gelar perkara
Bukti percakapan digitalKomunikasi dan bujuk rayuMenjadi bahan tambahan pelapor
Data tiga perusahaanPerusahaan yang ditawarkanDisebut tidak ditemukan saat diperiksa

“Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan,” ujar Rayvindo. Ia menyebut data perusahaan tersebut turut dilampirkan sebagai bagian dari keberatan atas penghentian penyelidikan.

Keberatan terhadap Penanganan Awal

Tim kuasa hukum juga melaporkan jajaran penyidik awal ke Divisi Propam Polri. Laporan etik itu diajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Rayvindo, laporan itu didasarkan pada pandangan bahwa penyelidikan belum tuntas ketika SP2Lidik diterbitkan. “Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik,” katanya.

Kasus ini berawal dari laporan terhadap terlapor berinisial DH yang disebut menawarkan keuntungan melalui proyek investasi. Sukhdev Singh kemudian menempuh proses pidana atas dugaan penipuan dan sumpah palsu.

Putusan Perdata Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Di luar proses pidana, gugatan perdata dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi pada Maret 2026. Putusan itu memuat kewajiban ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar.

Tim hukum menyatakan proses yang telah berjalan lebih dari dua tahun mengganggu fokus Sukhdev Singh. Karena itu, perkembangan dari gelar perkara khusus menjadi penting bagi permintaan agar penyelidikan atas laporan pidana tersebut dapat dibuka kembali.

Baca Juga