Sertifikat tanah lama yang memuat kode KW456 tetap dapat menjadi dokumen pertanahan yang sah. Penanda tersebut tidak berkaitan dengan keaslian sertifikat, melainkan dengan data bidang yang belum lengkap pada peta digital BPN.
Kondisi ini banyak ditemukan pada bidang yang diukur ketika pemetaan masih dilakukan secara manual. Koordinat dan posisi tanah belum seluruhnya tercatat atau tergambar dengan ketelitian yang memadai dalam sistem elektronik.
Pemilik dapat melihat keberadaan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika bidang belum muncul di peta atau informasinya tidak sesuai, langkah berikutnya adalah berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat.
Plotting untuk Melengkapi Posisi Bidang
Pemilik sertifikat lama yang belum tercantum dalam peta digital dapat mengajukan layanan plotting. PPID Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dihimpun Beritasatu, menjelaskan plotting merupakan proses pemetaan lokasi bidang yang diverifikasi dalam sistem digital.
Permohonan plotting memerlukan sertifikat asli dan KTP. Petugas BPN kemudian dapat melakukan pengukuran ulang serta mengambil koordinat GPS di lapangan.
Proses tersebut dipakai untuk melengkapi informasi lokasi, bentuk, dan posisi bidang tanah. Layanan ini dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan data tidak berarti hak atas tanah sebelumnya tidak berlaku. Kelengkapan pemetaan justru diperlukan agar data yuridis pada dokumen dapat terhubung dengan data posisi bidang dalam satu sistem.
Memahami Kategori KW4 hingga KW6
Singkatan KW berarti kualitas data spasial menurut penjelasan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Bidang tanah dikelompokkan dalam KW1 sampai KW6 berdasarkan ketersediaan buku tanah, surat ukur atau gambar situasi, dan peta bidang.
Kelompok KW456 memiliki dokumen legal, tetapi tingkat kelengkapan spasialnya berbeda-beda. Perbedaan tersebut menentukan data apa yang masih perlu ditelusuri, didigitalkan, atau diukur kembali.
| Kategori | Data dokumen | Hal yang perlu dilengkapi |
|---|---|---|
| KW4 | Buku tanah, surat ukur atau gambar situasi, serta data letak | Ketepatan posisi bidang pada peta digital |
| KW5 | Buku tanah dan surat ukur atau gambar situasi tekstual | Data spasial dalam bentuk digital |
| KW6 | Buku tanah | Surat ukur atau gambar situasi serta data spasial |
Bidang KW4 telah mempunyai data fisik dan yuridis, termasuk informasi letak. Namun, posisinya belum dipetakan secara akurat sehingga belum dapat ditampilkan secara presisi dalam peta pendaftaran digital.
Pada KW5, surat ukur atau gambar situasi masih tersimpan sebagai informasi tekstual. Karena belum ada bentuk spasial digital, bidang tanahnya belum bisa dipetakan melalui sistem elektronik.
KW6 adalah kategori dengan data paling terbatas di antara kelompok KW456. Ketiadaan surat ukur atau gambar situasi membuat arsip perlu ditelusuri atau pengukuran ulang dilakukan.
Dampak bagi Layanan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kota Ambon menyatakan penyelesaian data KW456 mendukung akurasi dan integrasi informasi pertanahan. Peta yang lebih lengkap membantu memperjelas lokasi dan batas suatu bidang tanah.
Perbaikan data juga diarahkan untuk mengurangi potensi tumpang tindih bidang dan mempercepat layanan pertanahan berbasis elektronik. Informasi yang lebih andal turut mendukung kepastian data serta pembentukan desa atau kelurahan lengkap.
Karena itu, kode KW456 sebaiknya dipahami sebagai penanda kebutuhan pembaruan data pemetaan. Pemilik tetap perlu memastikan informasi bidangnya sesuai agar proses layanan pertanahan dapat berjalan lebih baik.






