Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekolah di Jakarta tidak diwajibkan memakai satu pola pembelajaran yang sama. Sekolah negeri maupun swasta dapat memilih PJJ atau tetap mengadakan tatap muka sesuai pertimbangan masing-masing.
Ruang pilihan tersebut diberikan agar warga sekolah dapat memaknai peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Meski demikian, keputusan menerapkan pembelajaran jarak jauh tetap membawa sejumlah kewajiban operasional bagi sekolah.
Tatap Muka Tetap Diperbolehkan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan sekolah yang tidak memilih PJJ dapat menjalankan kegiatan belajar secara normal di kelas. Kebijakan ini tidak memerintahkan penghentian pembelajaran tatap muka pada 18 Agustus 2026.
Setiap satuan pendidikan dapat mempertimbangkan kondisi warga sekolah dalam menetapkan pilihan. Kebijakan itu juga mencakup sekolah negeri dan sekolah swasta tanpa membedakan status penyelenggaranya.
Jika Memilih PJJ, Target Belajar Tidak Boleh Tertinggal
Sekolah yang memilih belajar dari rumah tetap wajib memastikan target rencana pembelajaran tercapai. Pelaksanaan PJJ juga harus disertai pendampingan dan pemantauan terhadap kegiatan peserta didik.
Persiapan teknis menjadi bagian penting dari keputusan tersebut. Sekolah perlu menyediakan alternatif penanganan apabila terjadi kendala selama PJJ melalui koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait.
| Komponen | Kewajiban Sekolah PJJ |
|---|---|
| Rencana pembelajaran | Target harus terpenuhi |
| Kegiatan siswa | Didampingi dan dipantau |
| Gangguan teknis | Disiapkan opsi alternatif |
| Koordinasi | Dengan Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait |
Orang Tua Turut Menjadi Bagian Pemantauan
Pemprov DKI Jakarta meminta sekolah membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. Komunikasi juga perlu dijaga dengan seluruh warga satuan pendidikan ketika pembelajaran dilakukan dari rumah.
Keterlibatan orang tua dipandang penting agar pelaksanaan PJJ dapat dipantau bersama. Dengan pola ini, sekolah tetap memegang tanggung jawab atas kelangsungan proses belajar.
Selaras dengan Imbauan Memaknai Kemerdekaan
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan kebijakan itu berkaitan dengan imbauan Kementerian Sekretariat Negara. Ia mengatakan pilihan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang dalam memaknai hari kemerdekaan.
“Dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” kata Chico saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026. Karena bersifat opsional, pilihan akhir PJJ atau tatap muka tetap berada pada masing-masing sekolah.






