Rekor Rp 3,168 Juta Masih Membayangi, Harga Emas Antam Baru Pulih Rp 2.000

Harga emas Antam pada Senin, 17 Agustus 2026, masih berada 15,49% di bawah rekor tertingginya pada Januari. Harga Rp 2.677.000 per gram masih menyisakan selisih Rp 491.000 dari puncak Rp 3.168.000 per gram.

Posisi tersebut terjadi meski emas Antam kembali naik Rp 2.000 pada perdagangan Senin. Penguatan terbaru membawa harga naik untuk hari kedua setelah sebelumnya mengalami koreksi tajam.

Rekor tertinggi emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026. Harga saat itu mencapai Rp 3.168.000 per gram, jauh di atas posisi yang berlaku pada pertengahan Agustus.

Naik 7,59% Sejak Awal Tahun

Di sisi lain, harga emas batangan saat ini belum kehilangan seluruh kenaikan yang terbentuk sepanjang tahun. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di Rp 2.488.000 per gram.

Perbandingan dengan harga awal tahun menunjukkan kenaikan sebesar Rp 189.000 per gram. Secara persentase, nilainya setara sekitar 7,59% hingga 17 Agustus 2026.

Data tersebut memperlihatkan dua arah pergerakan yang berbeda. Emas Antam tetap lebih mahal daripada awal tahun, tetapi belum kembali mendekati level tertinggi yang pernah dicapai pada Januari.

Perubahan Harga dalam Tiga Hari

Data Logam Mulia yang dikutip Investor Daily mencatat harga sempat melemah sebelum kembali menguat. Koreksi pada Jumat menjadi titik terendah dalam rangkaian pergerakan tiga hari tersebut.

TanggalHarga per GramPerubahan Harian
14 Agustus 2026Rp 2.664.000Turun Rp 36.000
15 Agustus 2026Rp 2.675.000Naik Rp 11.000
17 Agustus 2026Rp 2.677.000Naik Rp 2.000

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, harga emas Antam turun Rp 36.000 menjadi Rp 2.664.000 per gram. Harga kemudian pulih Rp 11.000 pada Sabtu, 15 Agustus, hingga mencapai Rp 2.675.000 per gram.

Penguatan berlanjut pada Senin dengan tambahan Rp 2.000 per gram. Harga menjadi Rp 2.677.000 per gram, atau Rp 13.000 lebih tinggi dibandingkan level setelah koreksi Jumat.

Pemulihan ini belum mengubah fakta bahwa harga masih jauh dari rekor Januari. Selisih Rp 491.000 per gram tetap menjadi jarak yang besar antara harga saat ini dan capaian tertinggi tahun 2026.

Nilai Buyback Ikut Bertambah

Selain harga jual emas baru, nilai buyback Antam juga menguat pada 17 Agustus. Harga pembelian kembali naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.530.000 per gram.

Nilai buyback adalah harga yang diterima pemegang emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Angka ini berada di bawah harga jual emas baru yang mencapai Rp 2.677.000 per gram pada hari yang sama.

Perbedaan harga jual dan harga pembelian kembali mencapai Rp 147.000 per gram. Penjual juga perlu memperhitungkan pajak apabila total nilai transaksi penjualan kembali melewati Rp 10 juta.

Potongan PPh 22 untuk Transaksi Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur pengenaan PPh Pasal 22 atas buyback emas batangan di atas Rp 10 juta. Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Tarif bagi pemegang NPWP adalah 1,5%. Untuk pemegang tanpa NPWP, tarif yang berlaku sebesar 3% dari total nilai transaksi.

Ketentuan tersebut membuat perhitungan hasil penjualan kembali tidak hanya bergantung pada harga buyback harian. Nilai transaksi dan status NPWP juga menentukan jumlah akhir yang diterima pemegang emas.

Baca Juga