Sekitar 1.100 narapidana di Jawa Barat yang disiapkan menerima amnesti tidak akan langsung dibebaskan. Mereka diproyeksikan mengikuti pendidikan yang konsepnya menyerupai Komponen Cadangan atau Komcad.
Rencana pendidikan itu menjadi pembeda utama antara amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan. Pelaksanaannya belum dimulai karena surat keputusan amnesti masih menunggu pengesahan Presiden.
Program Pendidikan Masih Disiapkan
Peserta Amnesti Kebangsaan merupakan narapidana berusia 18 hingga 40 tahun yang memenuhi persyaratan. Pemerintah menyiapkan pendidikan tersebut sebelum mereka kembali ke masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pendidikan itu direncanakan melibatkan personel Polri. Lokasi penempatannya direncanakan di Brimob Cikeas.
Menurut Ishadi, bentuk program itu diperkirakan serupa Komcad, tetapi dapat dibuat lebih padat. Pertimbangan biaya menjadi salah satu alasan yang disebut dalam penyusunan pola pendidikan tersebut.
“Kurang lebih seperti Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Rencananya mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas,” ujar Ishadi saat berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis masih diperlukan untuk memastikan rincian program. Karena itu, belum ada tahapan pendidikan maupun pembebasan yang dijalankan bagi narapidana yang sudah masuk daftar.
Jumlah Penerima dan Jalur Amnesti
Total penerima Amnesti Napi Jabar mencapai 1.454 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.100 orang berada dalam skema kebangsaan dan 354 orang dalam kategori kemanusiaan.
| Skema Amnesti | Penerima | Tahap Setelah SK Terbit |
|---|---|---|
| Amnesti kebangsaan | Sekitar 1.100 orang | Mengikuti pendidikan |
| Amnesti kemanusiaan | 354 orang | Langsung bebas |
Penerima amnesti kemanusiaan terdiri atas narapidana lanjut usia, mereka yang mengalami sakit berkepanjangan, dan kategori lain terkait pertimbangan kemanusiaan. Kelompok ini tidak direncanakan mengikuti pendidikan seperti peserta amnesti kebangsaan.
“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan, sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” kata Ishadi. Pengajuan amnesti bagi para narapidana tersebut dilakukan pada 2026.
Berjalan Berbeda dengan Remisi
Proses amnesti berlangsung terpisah dari pemberian Remisi HUT ke-81 RI bagi warga binaan di Jawa Barat. Dalam momentum itu, sekitar 20.500 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana.
Sebanyak 346 orang di antaranya mendapat Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Data tersebut tidak terkait dengan daftar 1.454 penerima amnesti yang masih menunggu keputusan Presiden.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan hadir saat pemberian remisi di Lapas Banceuy. Ia meminta penerima remisi menjadikan pengurangan masa pidana sebagai dorongan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Manfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi,” kata Erwan. RRI.co.id melaporkan, kepastian seluruh mekanisme amnesti baru akan ditentukan setelah SK amnesti ditandatangani Presiden.






