Portofolio Belum Beralih ke FWD Syariah, Ini Kepastian untuk Peserta Polis

Izin usaha FWD Syariah telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, namun pengalihan portofolio kepesertaan belum dilakukan. Tahap tersebut masih memerlukan permohonan dan persetujuan terpisah dari OJK.

Bagi peserta polis, FWD Insurance menyampaikan kepastian bahwa manfaat perlindungan, hak, kewajiban, layanan, serta proses klaim tidak berubah dalam proses pemisahan unit usaha syariah. Peserta tetap menerima manfaat sesuai syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Dua Tahap yang Perlu Dibedakan

Penerbitan izin usaha bukan penanda bahwa seluruh portofolio asuransi jiwa syariah sudah berada di bawah pengelolaan FWD Syariah. Izin tersebut merupakan dasar bagi entitas baru, sedangkan perpindahan pengelolaan portofolio membutuhkan persetujuan regulator berikutnya.

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perusahaan masih akan mengajukan permohonan kepada OJK mengenai pengalihan portofolio kepesertaan. Portofolio yang dimaksud akan dipindahkan dari unit usaha syariah FWD Insurance ke FWD Syariah.

“Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pernyataan itu menunjukkan pengalihan baru akan berlaku setelah regulator memberikan persetujuan.

ProsesKondisi Saat IniLangkah Berikutnya
Izin usahaSudah diterbitkan OJKMenjadi dasar operasional FWD Syariah
Pengalihan portofolioBelum dilakukanFWD Insurance mengajukan permohonan ke OJK
Pengelolaan portofolioBelum beralihDilaksanakan FWD Syariah setelah persetujuan

Polis Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku

FWD Insurance menempatkan keberlanjutan perlindungan peserta sebagai bagian penting dalam masa transisi. Perusahaan menyebut tidak ada perubahan terhadap unsur utama polis yang diterima peserta selama proses pemisahan dan pengalihan berlangsung.

Artinya, peserta tetap berhak atas manfaat perlindungan sesuai perjanjian polis masing-masing. Layanan yang tersedia dan mekanisme pengajuan klaim juga disebut tetap berlaku.

Penegasan tersebut muncul karena nantinya pengelolaan portofolio akan berpindah dari unit usaha syariah kepada entitas FWD Syariah. Perusahaan memastikan proses tersebut tidak mengubah fondasi hak dan kewajiban yang melekat pada kepesertaan polis.

SK OJK Terbit pada 7 Agustus 2026

Izin usaha asuransi jiwa syariah bagi FWD Syariah tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan finansial.bisnis.com, izin itu merupakan salah satu tahap dalam pemisahan unit usaha syariah PT FWD Insurance Indonesia.

Pemisahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat bisnis asuransi syariah perusahaan di Indonesia. Setelah seluruh persetujuan terkait diperoleh, FWD Syariah akan menjadi entitas yang mengelola portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah.

Langkah tersebut juga mengacu pada Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024. Aturan itu mengatur mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

FWD Insurance menyatakan akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan OJK dan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menargetkan transisi berjalan baik dengan tetap menjaga layanan dan manfaat perlindungan bagi peserta.

Jeffrey menilai perolehan izin usaha itu mencerminkan komitmen perusahaan dalam menyediakan perlindungan yang relevan melalui asuransi jiwa syariah. Namun, status pengelolaan portofolio baru berubah setelah OJK menyetujui pengalihannya.

Baca Juga