Masa reses DPR membuat jadwal uji kelayakan dan kepatutan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia belum dapat ditentukan. Komisi XI DPR masih menunggu penugasan resmi setelah Surat Presiden diproses oleh pimpinan DPR.
Nama Destry telah diajukan Presiden Prabowo Subianto, tetapi prosedur parlemen belum sampai pada tahap pengujian. Tidak ada tanggal uji kelayakan yang telah diumumkan untuk calon tunggal tersebut.
Agenda Menunggu Kalender Kerja Parlemen
Komisi XI perlu menyesuaikan proses formal dengan agenda DPR setelah masa reses berakhir. Kondisi ini membuat pembahasan pencalonan belum bisa segera masuk ke tahap penetapan jadwal.
Muhammad Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengatakan tahapan berikutnya akan disusun setelah komisinya menerima penugasan. “Karena saat ini masih masa reses, proses formalnya tentu mengikuti agenda DPR setelah reses,” lanjutnya.
Penundaan tersebut bukan berkaitan dengan perubahan nama calon yang diajukan Presiden. Komisi XI belum memperoleh dasar administratif untuk membuka agenda pengujian.
Surat Presiden Masih di Tingkat Pimpinan DPR
Presiden Prabowo mengirim Surat Presiden yang memuat nama Destry kepada pimpinan DPR pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat itu masih berada pada tingkat pimpinan DPR sebelum diteruskan secara resmi kepada Komisi XI.
Hanif menjelaskan komisinya harus menunggu mekanisme tersebut berjalan. “Kita tunggu saja supresnya,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Setelah Surat Presiden diterima dan ditugaskan, Komisi XI akan menentukan rangkaian pembahasan berikutnya. Penetapan jadwal uji kelayakan dan kepatutan menjadi bagian dari rangkaian itu.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| 10 Agustus 2026 | Presiden mengirim Surat Presiden berisi nama Destry Damayanti kepada pimpinan DPR. |
| 13 Agustus 2026 | Komisi XI menyatakan masih menunggu surat diproses dan ditugaskan secara formal. |
| Masa reses DPR | Penetapan agenda uji kelayakan akan mengikuti kalender kerja DPR setelah reses. |
Destry Mengisi Posisi Sementara
Destry diajukan untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Saat proses pencalonan berlangsung, Destry menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Posisi itu membuat kelanjutan proses di DPR menjadi perhatian dalam pengisian jabatan tertinggi bank sentral. Namun, Komisi XI tidak dapat menetapkan rincian agenda sebelum surat penugasan diterima.
Investor Daily melaporkan nama Destry tercantum dalam Surat Presiden yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR. Tahap berikutnya sepenuhnya menunggu pemrosesan surat serta penugasan formal kepada Komisi XI.
Setelah masa reses berakhir dan mekanisme penugasan dipenuhi, Komisi XI dapat menentukan waktu pengujian. Hingga saat ini, DPR belum menyebutkan jadwal pasti untuk uji kelayakan Destry.






