Koreksi Rp 36.000 Menekan Emas Antam, Kenaikan Akhir Pekan Belum Menutup Kerugian

Koreksi Rp 36.000 per gram pada Jumat, 14 Agustus 2026, menjadi tekanan terbesar bagi harga emas Antam dalam sepekan. Harga saat itu turun ke Rp 2.664.000 per gram, yang sekaligus menjadi level terendah pada periode pengamatan.

Emas Antam kemudian naik Rp 11.000 pada Sabtu, 15 Agustus, menjadi Rp 2.675.000 per gram. Pemulihan tersebut belum menutup selisih terhadap harga Senin, 10 Agustus, yang tercatat Rp 2.690.000 per gram.

Dengan demikian, harga penutupan akhir pekan masih lebih rendah Rp 15.000 per gram dari awal pekan. Perubahan cepat ini terjadi setelah harga sempat menyentuh level Rp 2.710.000 per gram pada Selasa.

Harga Tertinggi Hanya Bertahan Singkat

Level Rp 2.710.000 per gram pada Selasa, 11 Agustus, menjadi harga tertinggi selama enam hari tersebut. Harga naik Rp 20.000 dari posisi Senin, tetapi pada Rabu langsung terkoreksi Rp 30.000 menjadi Rp 2.680.000 per gram.

Harga kembali menguat pada Kamis hingga Rp 2.700.000 per gram. Namun, penurunan yang lebih dalam pada Jumat mengubah arah pergerakan harga menuju penutupan pekan yang lebih rendah.

TanggalHarga per GramPerubahan Harian
10 AgustusRp 2.690.000Stabil
11 AgustusRp 2.710.000Naik Rp 20.000
12 AgustusRp 2.680.000Turun Rp 30.000
13 AgustusRp 2.700.000Naik Rp 20.000
14 AgustusRp 2.664.000Turun Rp 36.000
15 AgustusRp 2.675.000Naik Rp 11.000

Rentang harga dari titik tertinggi pada Selasa hingga titik terendah pada Jumat mencapai Rp 46.000 per gram. Besarnya rentang tersebut menunjukkan volatilitas harga yang perlu dicermati sebelum melakukan pembelian emas batangan.

Investor Daily mencatat kenaikan Rp 20.000 pada Selasa diikuti koreksi Rp 30.000 pada Rabu. Pola naik-turun itu kembali terlihat pada Kamis dan Jumat, meski besaran penurunan pada Jumat lebih besar daripada kenaikan sebelumnya.

Harga Jual dan Buyback Perlu Dihitung Terpisah

Pada Sabtu, harga buyback emas Antam berada di Rp 2.525.000 per gram. Nilai pembelian kembali itu naik Rp 15.000, berbeda dengan harga jual yang masih berada di bawah posisi awal pekan.

Buyback merupakan patokan bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual produknya kembali kepada Antam. Harga tersebut tidak otomatis sama dengan dana bersih yang diterima penjual.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenai PPh 22 Emas. Pemegang NPWP dikenai tarif 1,5%, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenai tarif 3%.

Pajak langsung dipotong dari nilai buyback transaksi. Pengaturan pajak itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Perbedaan harga jual, harga buyback, dan potongan pajak perlu menjadi dasar perhitungan sebelum bertransaksi. Hal tersebut penting ketika harga bergerak tajam dari satu hari ke hari berikutnya.

Baca Juga