Padatnya masukan dari masyarakat sipil membuat Komisi III DPR RI tetap membahas partisipasi publik selama masa reses. Pembahasan ini berlangsung ketika RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan di DPR.
Perhatian tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil, kalangan profesi, hingga individu yang mengikuti isu penegakan hukum. DPR memandang keterlibatan beragam kelompok diperlukan untuk menyempurnakan materi rancangan undang-undang.
Reses Tidak Menghentikan Penyerapan Masukan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi III menjadi komisi teknis yang menangani materi hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan DPR masih membuka kesempatan bagi publik untuk menyampaikan pandangan atas substansi aturan tersebut.
“RUU Perampasan Aset kini tengah berproses di DPR, persisnya di Komisi III sebagai teknisnya. Tengah dibahas. Saat ini kami masih meminta partisipasi publik untuk memberikan banyak masukan,” kata Dasco, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dasco, banyaknya pihak yang ingin menyampaikan aspirasi menjadi alasan pembahasan partisipasi publik tetap dilakukan saat masa reses. Langkah itu ditujukan agar pembahasan tidak hanya berjalan dalam prosedur internal parlemen.
“Banyak perhatian dari masyarakat sipil, baik secara organisasi, profesi, serta perorangan. Mereka semua ingin memberikan masukan. Jadi, sampai reses, Komisi III tetap membahas partisipasi publik,” ujar Dasco.
| Kelompok | Peran dalam Pembahasan |
|---|---|
| Organisasi masyarakat sipil | Memberi masukan terhadap pembahasan RUU |
| Asosiasi profesi | Menyampaikan pandangan atas materi aturan |
| Individu | Terlibat dalam penyerapan aspirasi publik |
Menjaga Draf dari Potensi Celah Hukum
DPR berharap masukan yang terkumpul dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang perlu diantisipasi dalam draf. Partisipasi publik yang luas juga dipandang dapat menekan kemungkinan munculnya celah hukum setelah undang-undang berlaku.
Rancangan ini dikaitkan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Mekanisme perampasan aset diharapkan dapat membuat penanganan aset hasil kejahatan lebih efektif serta mendukung pengembalian kerugian negara.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, pengembalian kerugian negara diharapkan dapat didukung melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana badan. Karena itu, penerimaan publik terhadap mekanisme tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR.
Laporan Komisi III Akan Dievaluasi
Pimpinan DPR akan meminta laporan komprehensif dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU. Laporan itu mencakup sejauh mana pembahasan berjalan, tata cara yang digunakan, penyusunan draf final, dan kendala teknis yang ada.
“Akan ada laporan komprehensifnya, terkait sudah sejauh mana pembahasan, nanti dievaluasi bersama soal tata cara pembahasan serta hal teknisnya,” kata Dasco seperti dikutip Suara.com.
RUU Perampasan Aset juga telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan status prioritas itu menjadi dasar DPR untuk memaksimalkan penyelesaian rancangan tersebut pada tahun ini.
“RUU Perampasan Aset ini prioritas tahun ini. Karena itu, kami akan maksimalkan tahun ini selesai,” ujar Saan. Target tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan DPR untuk memastikan materi aturan disusun secara cermat.






