Kartu Kredit Indonesia (KKI) kini tidak lagi disiapkan hanya untuk kebutuhan belanja pemerintah. Bank Indonesia membuka jalan agar instrumen pembayaran domestik itu dapat dimiliki individu dan korporasi melalui penerbitan kartu digital.
Pada 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan sebagai sumber dana transaksi QRIS. Pengguna dapat melakukan pembayaran melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap pada tahap awal pengembangannya.
Pengembangan Dimulai dari Kartu Digital
Ekosistem awal KKI mencakup QRIS MPM, CPM, dan TAP. Tahap berikutnya akan mencakup transaksi daring serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.
Bank Indonesia juga berencana memperkuat fasilitas pembayaran daring. Upaya tersebut akan dilakukan melalui integrasi dengan marketplace potensial dan E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa penerbitan digital merupakan bagian dari pengembangan bertahap. “Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Layanan KKI tersedia dalam skema konvensional dan syariah sesuai produk yang ditawarkan penyedia jasa pembayaran. Perluasan penerbit dan fitur akan terus menjadi bagian dari pengembangan instrumen tersebut.
Tujuh Bank Menjadi Penerbit Awal
Terdapat tujuh penyedia jasa pembayaran yang menjadi penerbit awal KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Bank Syariah Indonesia menyusul sebagai penerbit berikutnya untuk mendukung layanan berbasis syariah. Kehadiran sejumlah bank itu memperluas pilihan penerbit bagi pengguna individu, korporasi, maupun instansi pemerintah.
Transaksi Pemerintah Tumbuh Tajam
Perluasan KKI berlangsung ketika penggunaannya di lingkungan instansi publik meningkat pesat. Nilai transaksi pada triwulan II 2026 mencapai Rp147,8 miliar, naik 69,5 persen dari Rp87,2 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
| Indikator | Jumlah | Perbandingan |
|---|---|---|
| Nilai transaksi triwulan II 2026 | Rp147,8 miliar | Naik 69,5 persen tahunan |
| Nilai transaksi periode sama sebelumnya | Rp87,2 miliar | Dasar perhitungan pertumbuhan |
| Kementerian dan lembaga aktif | 59 | Sekitar 60 persen dari total |
| Pemerintah daerah pengguna | 296 | Sekitar 54 persen dari total |
Sebanyak 59 kementerian dan lembaga telah menggunakan KKI secara aktif. Di tingkat daerah, instrumen itu telah diterapkan oleh 296 pemerintah daerah.
Mulanya, KKI digunakan satuan kerja pemerintah pusat dan daerah sebagai sarana mendukung belanja negara. Kenaikan transaksi menandakan cakupan penggunaan pada lingkungan birokrasi terus bertambah.
Skema Pemrosesan Domestik
KKI menyediakan fasilitas kredit atau pembayaran tertunda bagi pengguna. Seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Skema tersebut menjadi pembeda dari kartu kredit berprinsipal internasional yang pemrosesannya dilakukan di luar negeri. Bank Indonesia menempatkan pemrosesan domestik sebagai karakter utama KKI.
Pembukaan akses untuk masyarakat dan korporasi memperluas fungsi KKI di luar belanja negara. Pengembangan kartu digital, transaksi QRIS, dan layanan pembayaran daring menjadi tahapan yang telah disiapkan regulator.






