Emas Batangan Diclaim sebagai Kalung, Aturan Ekspor Akan Diperketat

Emas murni seberat satu kilogram yang hanya diberi cap sederhana dapat dilaporkan sebagai kalung saat hendak diekspor. Praktik inilah yang mendorong pemerintah menyiapkan pengetatan terhadap ekspor perhiasan emas dengan berat tertentu.

Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan, perhiasan yang melampaui batas berat tertentu direncanakan akan terkena pajak ekspor. Kebijakan itu dirancang untuk mencegah emas batangan keluar dari Indonesia dengan memanfaatkan bentuk perhiasan sebagai kedok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemerintah melihat kebutuhan untuk memperluas pengenaan pungutan ekspor agar tidak hanya bergantung pada bentuk barang yang tercantum dalam pelaporan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya. Aturan baru itu masih dalam tahap penyiapan melalui revisi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Fokus pada Bentuk Perhiasan yang Tidak Wajar

Pengetatan tidak ditujukan pada semua kebutuhan membawa perhiasan ke luar negeri, melainkan pada potensi penyalahgunaan bentuk perhiasan untuk ekspor emas. Pemerintah menyoroti barang yang dibuat secara minimal tanpa tujuan utama sebagai produk perhiasan.

Purbaya menyebut modus tersebut muncul setelah adanya kebijakan bea keluar emas. Sebagian pihak diduga mencari cara lain untuk membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi pungutan yang berlaku.

“Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” kata Purbaya. Menurut dia, bentuk perhiasan yang digunakan dalam pola itu kerap tidak dibuat dengan pengerjaan yang semestinya.

Ia memberikan gambaran tentang emas satu kilogram yang cukup diberi cap, kemudian disebut sebagai kalung. “Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung,” lanjutnya.

Kaitan dengan Penyelundupan Emas

Pemerintah menyebut peningkatan aktivitas penyelundupan emas sebagai salah satu alasan mempercepat penyiapan langkah pengawasan. Purbaya menduga emas ilegal yang diselundupkan berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.

Ia menilai peningkatan tersebut menunjukkan kebijakan yang telah diterapkan memberi tekanan terhadap aktivitas ilegal. “Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” terang Purbaya.

Selain merevisi pengaturan pungutan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan pada seluruh titik keluar Indonesia. Langkah itu dimaksudkan untuk memeriksa kesesuaian bentuk, berat, dan pelaporan barang yang akan dibawa ke luar negeri.

“Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia,” ujar Purbaya. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting agar ketentuan ekspor emas dan perhiasan dapat dijalankan secara konsisten.

Pelaporan Menjadi Hal Penting

Masyarakat yang memiliki keperluan membawa emas ke luar negeri diminta tidak menyembunyikan barang bawaannya. Mereka juga perlu melaporkan emas secara jujur kepada petugas Bea Cukai serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Purbaya mengimbau calon pelaku perjalanan untuk bertanya sebelum keberangkatan jika belum memahami prosedurnya. Ia mengingatkan bahwa pengabaian atas kewajiban pelaporan dapat berujung pada proses hukum.

“Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tutur Purbaya. Imbauan itu menekankan pentingnya kepatuhan, terutama ketika emas dibawa dalam jumlah dan bentuk yang dapat menimbulkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga