Keputusan DPR Mengakhiri Proses Pemilihan Nusron Joher sebagai Ketua Ombudsman

Rangkaian pembahasan di DPR RI mengenai ketua baru Ombudsman Republik Indonesia berakhir dengan penetapan Nusron Joher. Seluruh fraksi yang hadir menyetujui keputusan tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Penetapan itu memberi Nusron mandat memimpin Ombudsman Republik Indonesia selama periode 2026–2031. Keputusan diambil pada masa sidang I DPR tahun 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna yang mengesahkan penetapan tersebut. Ia meminta persetujuan peserta sidang setelah hasil pembahasan pemilihan ketua dipaparkan.

Peserta rapat menyatakan setuju terhadap usul penetapan itu. Persetujuan tersebut menjadi tahap akhir di parlemen bagi pengisian jabatan Ketua Ombudsman RI.

Dari Usulan ke Persetujuan Paripurna

Proses penetapan telah berjalan sejak akhir Juli 2026. Investor Daily melaporkan nama calon ketua disampaikan kepada pimpinan DPR untuk memasuki tahapan penetapan.

Pimpinan DPR lalu meneruskan usulan itu kepada Komisi II DPR. Komisi tersebut melakukan pembahasan sebelum menyerahkan hasilnya kembali kepada pimpinan DPR.

Hasil pembahasan Komisi II tidak langsung berhenti di tingkat komisi. Pimpinan DPR memfinalisasinya melalui konsultasi bersama fraksi-fraksi di parlemen.

RangkaianPeriodeHasil
Penyampaian usulanAkhir Juli 2026Nama Nusron Joher diterima pimpinan DPR.
Pembahasan komisiSebelum 18 Agustus 2026Komisi II menyusun hasil pembahasan.
Konsultasi dan paripurna18 Agustus 2026Penetapan disetujui fraksi yang hadir.

Peran Forum Konsultasi

Dasco menyebut rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI digelar pada 18 Agustus 2026. Forum itu menjadi bagian dari persiapan sebelum keputusan dimintakan persetujuan di rapat paripurna.

Dalam penjelasannya, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan Komisi II telah menyerahkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan sidang untuk melanjutkan agenda pengambilan keputusan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031,” kata Dasco. Pernyataan itu menjelaskan bahwa pembahasan di komisi telah memasuki tahap penyelesaian di tingkat DPR.

Penetapan Nusron Joher mencakup masa jabatan lima tahun. Masa jabatan tersebut berlangsung dari 2026 sampai 2031.

Keputusan ini menempatkan Komisi II DPR sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum pengesahan di forum tertinggi parlemen. Setelah seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan, jabatan Ketua Ombudsman RI resmi ditetapkan untuk Nusron Joher.

Baca Juga