Nilai akademik yang memenuhi batas minimal belum cukup untuk membawa pelamar ke seleksi calon taruna dan taruni Kementerian Perhubungan pada 2026. Kondisi kesehatan, penglihatan, tinggi badan, serta status pribadi juga masuk dalam persyaratan penerimaan.
Kemenhub menyiapkan 891 formasi melalui Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah. Karena syaratnya berlapis, calon peserta perlu memeriksa kecocokan diri dan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar.
Ketentuan kesehatan yang perlu diperhatikan
Pelamar wajib berbadan sehat serta tidak memiliki cacat fisik maupun mental. Peserta harus bebas HIV/AIDS dan narkoba, dengan penglihatan normal tanpa buta warna.
Tato dan tindik turut diatur dalam proses penerimaan taruna Kemenhub 2026. Pengecualian hanya dapat diberikan bila alasan agama atau adat didukung surat keterangan resmi.
Batas tinggi badan umum ditetapkan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Ketentuan ini meningkat bagi beberapa kelompok program studi yang tercantum dalam persyaratan seleksi.
| Kelompok Program Studi | Pria | Wanita |
|---|---|---|
| Ketentuan umum | Minimal 160 cm | Minimal 155 cm |
| D3 PKP, PPKP, OBU, MBU, MTU, dan OPU | Minimal 165 cm | Minimal 160 cm |
Pendaftar program D3 PKP, PPKP, OBU, MBU, MTU, dan OPU perlu memenuhi tinggi minimal 165 cm untuk pria. Batas bagi wanita pada kelompok program studi tersebut adalah minimal 160 cm.
Usia dan status pelamar
Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berusia 16 sampai 23 tahun pada 1 September 2026. Rentang usia tersebut berlaku sebagai syarat dasar seluruh pelamar Sipencatar 2026.
Calon peserta harus belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sepanjang masa seleksi hingga pendidikan selesai. Pelamar juga tidak boleh sedang menjalani atau terancam hukuman pidana.
Syarat lain melarang peserta yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub. Pelamar wajib mempunyai alamat surat elektronik serta nomor telepon yang masih aktif.
Nilai ijazah, SKL, dan rapor
Bagi lulusan yang telah menerima ijazah, rata-rata nilai minimal adalah 7,0 pada skala 1-10, 70,00 pada skala 10-100, atau 2,8 pada skala 1-4. Pemakai skala 1-10 maupun 1-4 harus melampirkan surat konversi nilai dari sekolah ke skala 10-100.
Siswa yang belum mendapatkan ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk mendaftar. Jika nilai belum dicantumkan dalam SKL, rapor asli kelas XII semester 1 dan 2 harus diunggah dengan rata-rata nilai minimal 70,00.
Untuk pelamar Orang Asli Papua, batas rata-rata nilai adalah 6,5 pada skala 1-10, 65,00 pada skala 10-100, atau 2,6 pada skala 1-4. Lulusan sekolah di luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadwal seleksi dan kewajiban pendaftar
Tahapan penerimaan berlangsung pada rentang waktu Agustus hingga November 2026. Periode yang tercantum mencakup 18 Agustus–1 September, 4–5 September, serta 18–21 September 2026.
| Periode Tercantum | Rentang Jadwal Tercantum |
|---|---|
| 18–30 Agustus 2026 | 18 Agustus–1 September 2026 |
| 2–3 September 2026 | 4–5 September 2026 |
| 7–8 September 2026 | 18–21 September 2026 |
| September–Oktober 2026 | Oktober 2026 |
| Oktober 2026 | Oktober–November 2026 |
Setiap pendaftar harus menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp10.000. Biaya pendaftaran dibayarkan sesuai ketentuan perguruan tinggi yang menjadi pilihan peserta.






