Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kementerian Hukum membenahi tata kelola di tengah dorongan pemanfaatan kecerdasan buatan dan analisis data. Perhatian utama BPK tertuju pada data yang masih terfragmentasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta risiko keamanan siber.
Teknologi dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, tetapi penerapannya membutuhkan kesiapan organisasi yang memadai. BPK mendorong agar transformasi digital tidak dipisahkan dari perbaikan pengelolaan keuangan, aset, dan kepatuhan hukum.
Persoalan itu mengemuka dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta. LHP tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tahun anggaran 2025.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut pemeriksaan negara memiliki fungsi yang lebih luas daripada menghasilkan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan juga diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman Adhi Suryadnyana. Ia menekankan rekomendasi audit perlu menjadi pijakan perbaikan bagi setiap entitas pemerintah.
Empat Arah Pembenahan
Rekomendasi BPK mencakup penguatan pengendalian intern hingga peningkatan kepatuhan terhadap hukum. Pengelolaan aset negara, penerimaan negara, serta proses pengadaan barang dan jasa juga masuk dalam perhatian pemeriksa.
| Aspek yang Diperiksa | Rekomendasi BPK |
|---|---|
| Pengendalian intern | Memperkuat pengendalian dalam pengelolaan keuangan |
| Aset negara | Mengoptimalkan pengelolaan aset |
| Penerimaan negara | Mendorong peningkatan penerimaan negara |
| Pengadaan dan hukum | Menyempurnakan pengadaan barang dan jasa serta kepatuhan hukum |
Pengelolaan aset menjadi bagian penting karena berkaitan dengan penggunaan sumber daya negara secara optimal. Sementara itu, perbaikan pengadaan dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memperkuat kualitas tata kelola pada masing-masing entitas.
Nyoman meminta rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas,” katanya.
Government 5.0 Memerlukan Koordinasi
BPK juga mendorong Kementerian Hukum menerapkan Government 5.0 melalui pemanfaatan AI dan analisis data. Pendekatan ini menuntut koordinasi antarlembaga serta pengelolaan sumber daya yang tidak berjalan sendiri-sendiri.
Nyoman menyebut pendekatan whole-of-government menjadi kebutuhan dalam penerapan Government 5.0. Dalam kerangka itu, prinsip Environmental, Social, and Governance atau ESG didorong menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya pemerintah.
Hambatan berupa fragmentasi data dapat mengurangi keterpaduan informasi yang diperlukan dalam tata kelola berbasis teknologi. Keterbatasan SDM dan persoalan keamanan siber juga perlu diatasi agar pemanfaatan AI serta analisis data tidak menambah risiko baru.
Agenda penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.






