Tarif penerbitan Rp80.000 belum mencerminkan seluruh dana yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A. Setelah ditambah pemeriksaan kesehatan, AKDP, dan tes psikologi di lokasi, totalnya dapat mencapai Rp265.000.
Pengurusan juga tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan biaya. Pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tarif Dasar Hanya Salah Satu Komponen
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM di lingkungan Polri. Tarif perpanjangan tertinggi sebesar Rp80.000 berlaku untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II.
Pemegang SIM C, SIM C I, serta SIM C II membayar biaya penerbitan Rp75.000. Untuk SIM D dan SIM D I, biaya pokok penerbitannya tercatat Rp30.000.
| Jenis SIM | Tarif Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp80.000 |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp75.000 |
| SIM D, SIM D I | Rp30.000 |
Di luar tarif tersebut, pemohon masih menghadapi sejumlah biaya layanan pendukung. Pemeriksaan kesehatan SIM dikenai Rp35.000, sedangkan AKDP dipatok Rp50.000.
Komponen dengan nilai paling besar adalah tes psikologi bila dilakukan langsung di lokasi perpanjangan. Tarifnya Rp100.000, lebih tinggi dibandingkan tes psikologi melalui ePPsi sebesar Rp77.500.
| Keperluan Layanan | Biaya |
|---|---|
| Pemeriksaan kesehatan SIM | Rp35.000 |
| AKDP | Rp50.000 |
| Tes psikologi di lokasi | Rp100.000 |
| Tes psikologi melalui ePPsi | Rp77.500 |
Pilihan Tes Mempengaruhi Total Pengeluaran
Dengan tes psikologi di lokasi, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp265.000. Total perpanjangan SIM C dalam pola biaya serupa berada di angka Rp260.000.
Skema melalui ePPsi dapat menekan total pengeluaran tanpa mengubah komponen biaya lainnya. Perpanjangan SIM A menjadi Rp242.500, sementara SIM C menjadi Rp237.500.
Selisih antara kedua skema itu berasal dari biaya tes psikologi. Tarif penerbitan, biaya kesehatan, dan AKDP tidak berubah dalam perhitungan tersebut.
BPJS Kesehatan Masuk Persyaratan Administratif
Ketentuan mengenai bukti kepesertaan aktif JKN tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi itu merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 9 menyebut pemohon perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Status kepesertaan perlu dipastikan aktif sebelum proses administrasi perpanjangan dilakukan.
Pemohon juga perlu menyiapkan identitas diri dan formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran elektronik. Setelah memenuhi tahapan layanan, pemohon menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Perhatikan Tanggal Penerbitan SIM
Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dihitung dari tanggal penerbitannya. Ketentuan ini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
SIM yang dibuat pada 10 November 2025 berlaku sampai 10 November 2030. Memeriksa tanggal penerbitan membantu pemilik menghindari kebutuhan mengajukan pembuatan SIM baru setelah masa berlakunya berakhir.






