Anggaran Sudah Ada, Calon Pembeli Motor Listrik Masih Menunggu Kepastian

Anggaran insentif motor listrik disebut sudah tersedia, tetapi calon pembeli belum dapat menikmati bantuan Rp5 juta per unit. Pemerintah masih mematangkan skema program dan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan.

Situasi ini membuat kepastian bagi konsumen dan pelaku industri belum terbentuk. Belum ada jadwal resmi mengenai kapan bantuan mulai disalurkan ataupun produk yang dapat memperolehnya.

Presiden Telah Menyetujui Program

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui rencana insentif tersebut. Namun, persetujuan program belum otomatis membuat penyaluran dapat dimulai karena ketentuan teknis dan regulasinya masih disusun.

Skema bantuan akan diarahkan agar selaras dengan ekosistem motor listrik yang telah disiapkan pemerintah. Salah satu unsur yang menjadi perhatian adalah baterai yang dipakai oleh produk penerima.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut Alva dan Gesits sebagai contoh produk yang terkait dengan pengembangan ekosistem itu. Penyebutan tersebut bukan penetapan daftar penerima, sebab merek dan model yang memenuhi syarat belum diumumkan secara final.

Tiga Tahap yang Masih Berjalan

TahapLembaga TerkaitKondisi Saat Ini
Penyediaan anggaranPemerintahDisebut tersedia
Penyusunan aturanKementerian KeuanganMenunggu PMK
Penentuan produkKemenperin, Danantara Indonesia, Kementerian KeuanganMasih dibahas

Penetapan produk penerima dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Proses lintas lembaga itu menentukan merek yang nantinya dapat masuk ke dalam skema bantuan.

Dengan daftar yang belum selesai, konsumen belum bisa memastikan motor listrik pilihan mereka akan mendapat potongan. Pelaku industri juga masih menunggu detail persyaratan yang akan dituangkan dalam regulasi.

Kemenperin Menyatakan Siap

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian sudah siap menjalankan peran teknisnya. Langkah lanjutan akan disesuaikan setelah Peraturan Menteri Keuangan selesai diterbitkan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menekankan kementeriannya telah menyiapkan sisi teknis sebelum aturan tersebut selesai. “Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap,” kata Agus.

Usulan bantuan Rp5 juta per unit ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Rancangan awal program mengarah pada pelaksanaan bertahap dengan target sekitar 6 juta unit motor.

Besaran Rp5 juta per unit masih merupakan rencana awal yang dapat berubah hingga regulasi rampung. PMK nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan nilai bantuan, tata cara penyaluran, dan produk yang berhak menerima insentif.

Baca Juga