Komisi XI Mulai Proses Calon BI dan OJK, Kepastian Uji Kelayakan Masih Ditunggu

Komisi XI DPR RI mulai menerima penugasan untuk memproses calon pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, DPR belum menyampaikan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk seluruh kandidat tersebut.

Agenda ini mencakup tiga kelompok jabatan penting, yakni Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI, dan Dewan Komisioner OJK. Penugasan diberikan setelah surat presiden mengenai nama-nama calon dibacakan dalam sidang paripurna DPR.

Proses di Komisi XI akan menentukan tahapan lanjutan atas nama-nama yang diajukan pemerintah. Sampai saat ini, jadwal rinci pemeriksaan terhadap masing-masing calon belum tersedia.

DPR Menyerahkan Proses kepada Komisi XI

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia akan diproses sesuai mekanisme di Komisi XI. Komisi tersebut menjadi pihak yang ditugaskan DPR untuk menangani proses pemilihan atau persetujuan.

“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan Maharani.

Menurut Puan, pola penanganan yang sama juga berlaku bagi calon Dewan Komisioner OJK. DPR telah memberikan mandat kepada Komisi XI untuk melanjutkan pembahasan posisi di Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

“Begitu juga terkait dengan OJK juga akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI, kami sudah menugaskan Komisi XI,” kata Puan Maharani.

Susunan Kandidat yang Diajukan

Nama Destry Damayanti diajukan sebagai satu-satunya kandidat Gubernur Bank Indonesia. Untuk jabatan Deputi Senior Gubernur BI, terdapat Solikhin M. Juhro dan M. Anwar Bashori yang akan melalui proses DPR.

CalonPosisi yang DiajukanInstitusi
Destry DamayantiGubernurBank Indonesia
Solikhin M. JuhroDeputi Senior GubernurBank Indonesia
M. Anwar BashoriDeputi Senior GubernurBank Indonesia
M. SardjitoDewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan

M. Sardjito tercatat sebagai calon untuk posisi Dewan Komisioner OJK. Investor Daily menyebut seluruh nama tersebut akan memasuki tahap verifikasi melalui mekanisme yang dijalankan Komisi XI DPR.

Tahap verifikasi menjadi bagian penting sebelum DPR mengambil langkah berikutnya dalam proses persetujuan atau pemilihan. Rincian teknis dan waktu pelaksanaannya masih menunggu pengumuman dari DPR.

Surat Presiden Menjadi Dasar Pembahasan

Rangkaian proses dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta. Surat presiden yang memuat usulan kandidat dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada hari yang sama.

Pembacaan surat presiden memberi dasar formal bagi DPR untuk membawa nama-nama tersebut ke pembahasan komisi. Setelah itu, penugasan diberikan kepada Komisi XI sesuai bidang kewenangannya.

Belum adanya tanggal uji kelayakan membuat proses pengisian jabatan di BI dan OJK masih berada pada tahap awal pembahasan DPR. Informasi mengenai agenda setiap kandidat akan menjadi penanda penting bagi kelanjutan proses tersebut.

Baca Juga