Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia pada 27 Agustus 2026. Agenda awal perkara perdata itu akan diawali dengan upaya mediasi oleh majelis hakim.
Perselisihan ini menarik perhatian karena menyangkut pengelolaan royalti atau hak ekonomi dari karya Ardhito. Gugatan yang diajukan musisi tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi, sehingga pokok tuntutannya masih harus diuji dalam proses persidangan.
Pada sidang pertama, pengadilan akan memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi. Mekanisme tersebut merupakan tahapan yang ditempuh sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, menyatakan majelis akan mengupayakan proses itu. “Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” ujarnya.
Belum ada informasi mengenai sikap kedua pihak terhadap kemungkinan perdamaian. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Gugatan Terdaftar Sejak 13 Agustus
Ardhito mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 577/Pdt.G/2026 dan telah memiliki majelis hakim yang ditunjuk untuk menanganinya.
| Data perkara | Keterangan |
|---|---|
| Nomor register | 577/Pdt.G/2026 |
| Tanggal pendaftaran | 13 Agustus 2026 |
| Penggugat | Ardhito Rifqi Pramono |
| Tergugat | PT Sony Music Entertainment Indonesia |
| Jadwal sidang awal | 27 Agustus 2026 |
Sunoto membenarkan pendaftaran gugatan itu kepada awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music Indonesia.
Ardhito berstatus sebagai penggugat dalam perkara ini, sedangkan PT Sony Music Entertainment Indonesia menjadi tergugat. Pengadilan belum menyampaikan rincian tuntutan maupun nilai yang mungkin diajukan dalam gugatan tersebut.
Dugaan Kewajiban Royalti Tidak Dipenuhi
Pokok sengketa berpusat pada dugaan kewajiban tergugat dalam mengelola royalti karya penggugat. Kewajiban yang dipersoalkan mencakup proses pengumpulan dan distribusi royalti atas hak ekonomi karya Ardhito.
Sunoto menjelaskan dasar perkara itu dengan menyatakan adanya “dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat.” Pernyataan tersebut menggambarkan dalil yang tercatat dalam gugatan, bukan kesimpulan hukum atas perkara.
Status gugatan perdata berarti belum ada penetapan pengadilan mengenai ada atau tidaknya wanprestasi. Majelis hakim akan memeriksa perkara berdasarkan tahapan hukum yang berjalan setelah agenda mediasi ditempuh.
Perkembangan sidang dapat dipantau secara langsung melalui jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. Sunoto juga menyebut masyarakat dapat memeriksa informasi elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat.
Jadwal 27 Agustus 2026 menjadi momen awal bagi kedua pihak untuk menyampaikan kehadiran dan menempuh mediasi. Hasil dari tahap tersebut akan menentukan kelanjutan penanganan sengketa royalti Ardhito dengan Sony Music Indonesia.






