Seluruh sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta dapat menjalankan pembelajaran jarak jauh pada 18 Agustus 2026. Kebijakan itu membuat kegiatan belajar murid tidak berlangsung secara tatap muka di sekolah pada hari tersebut.
Keputusan pelaksanaan berada pada kewenangan kepala satuan pendidikan masing-masing. Namun, penyelenggaraan PJJ harus tetap menjaga ketercapaian rencana pembelajaran.
Lebih dari sekadar kelas daring
Kepala sekolah tidak hanya diminta mengalihkan proses belajar ke sistem daring. Mereka wajib memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama kebijakan berlaku.
Alternatif sistem pembelajaran juga harus disiapkan jika pelaksanaan menghadapi kendala. Sekolah perlu berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang yang terkait.
Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Dengan demikian, penyesuaian aktivitas belajar pada tanggal tersebut mencakup seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta.
| Aspek | Pihak terkait | Pengaturan utama |
|---|---|---|
| Pembelajaran | Sekolah negeri dan swasta | PJJ dengan pemantauan, alternatif sistem, serta koordinasi |
| Pola kerja | ASN Disdik DKI Jakarta | Kerja dari rumah paling banyak 50 persen pegawai |
ASN Disdik mendapat pengaturan kerja
Pada saat yang sama, sebagian ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat bekerja dari rumah. Skema WFH Disdik DKI Jakarta dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Pembatasan tersebut tidak mencakup semua unit kerja tanpa pengecualian. Unit yang menyediakan pelayanan operasional langsung kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam tetap harus menjalankan layanannya.
Pengaturan ini membuat kebutuhan operasional yang tidak dapat berhenti tetap terjaga. Sementara itu, unit lain dapat menerapkan pola kerja dari rumah sesuai batas yang ditentukan.
Bagian dari peringatan HUT RI
Dasar pengaturan tersebut adalah Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Aturan itu diterapkan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 Republik Indonesia.
Adanya kebijakan PJJ Jakarta juga dibenarkan Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko. Dalam laporan Detikcom pada 17 Agustus 2026, ia mengatakan, “Ini ada (aturan PJJ).”
Surat edaran itu menggabungkan penyesuaian kegiatan pendidikan dengan pengaturan kehadiran sebagian pegawai Disdik. Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola pelaksanaan PJJ, sedangkan unit kerja memastikan layanan yang dikecualikan tetap beroperasi.






