Target Tutup 750 Perusahaan Mengiringi Usul Pengadilan Khusus bagi Pengurus BUMN

Pemerintah menargetkan perampingan hingga penutupan 750 perusahaan dalam struktur BUMN pada akhir 2026. Langkah itu diharapkan dapat menghemat biaya operasional hingga Rp 50 triliun.

Target tersebut menjadi bagian dari pembenahan struktur BUMN yang ditemukan sangat kompleks saat pembentukan Danantara. Pemerintah mencatat terdapat 1.074 entitas, mulai dari BUMN induk hingga anak, cucu, dan cicit perusahaan.

Komponen PembenahanJumlah atau TargetTujuan
Entitas dalam struktur BUMN1.074 entitasMencakup perusahaan berlapis dalam kelompok BUMN
Entitas yang akan dirampingkan atau ditutup750 perusahaanTarget akhir 2026
Penghematan operasionalHingga Rp 50 triliunDiharapkan dari penyederhanaan struktur

Di tengah agenda perampingan itu, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus. Pengadilan tersebut disebut dapat digunakan untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang.

Usulan itu dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan perusahaan negara pada masa lalu. Prabowo menyampaikannya ketika berpidato dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad Hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo. Seluruh gagasan pembenahan tersebut diserahkan kepada DPR untuk dibahas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Respons KPK Masih Menunggu Kebijakan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum masuk ke pembahasan teknis mengenai rencana pengadilan khusus itu. KPK menunggu pemerintah menyampaikan bentuk konkret beserta rencana tindakannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembicaraan yang ada saat ini belum melampaui tahap pernyataan. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” kata Setyo.

KPK belum merinci tindakan atau peran yang akan dijalankan apabila rancangan kebijakan tersebut diajukan. Lembaga antirasuah menyatakan penilaian baru dapat dilakukan setelah arah kebijakan pemerintah lebih jelas.

Setyo juga menyebut KPK memandang ide pembenahan itu dari sisi yang baik. Menurutnya, pengelolaan BUMN pada akhirnya perlu memberi manfaat kembali bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” ujar Setyo.

Struktur Berlapis Jadi Sorotan

Prabowo menyoroti banyaknya lapisan kepemilikan dan perusahaan dalam ekosistem BUMN. Ia menyebut sebagian BUMN memiliki anak perusahaan hingga struktur cucu dan cicit perusahaan.

“BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” kata Prabowo.

Selain opsi pengadilan khusus, pemerintah mewacanakan pengampunan bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan dan mengembalikan pertanggungjawaban. Rencana ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum memiliki bentuk pelaksanaan yang pasti.

Baca Juga