Merger dan akuisisi dapat mengubah arah perusahaan, tetapi keputusan besar itu tidak cukup dibangun dari ambisi pertumbuhan. Tanpa pemahaman atas nilai ekonomi yang wajar, manajemen berisiko mengambil struktur transaksi yang tidak selaras dengan kebutuhan bisnis.
Penilaian membantu perusahaan menguji objek transaksi sebelum aset, bisnis, atau kepentingan dialihkan. Dasar ini juga dibutuhkan setelah kesepakatan selesai untuk memenuhi kebutuhan pencatatan dan pelaporan keuangan.
Risiko tidak berhenti saat dokumen ditandatangani
Kesepakatan transaksi bukan titik akhir dari kebutuhan penilaian. Setelah transaksi selesai, perusahaan masih harus mengalokasikan harga pembelian dan menyajikan dampaknya secara tepat dalam laporan keuangan.
Alokasi Harga Beli atau Purchase Price Allocation (PPA) berkaitan dengan pengalokasian harga pembelian dalam transaksi. Proses tersebut mendukung penyusunan laporan keuangan setelah aksi korporasi dilaksanakan.
Penilaian dapat digunakan pula dalam uji penurunan nilai atau impairment test sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang relevan. Pengukuran aset tak berwujud dan opsi saham karyawan juga termasuk kebutuhan yang dapat memerlukan dasar penilaian.
Dengan demikian, nilai ekonomi bukan hanya dipakai untuk menegosiasikan harga pada tahap awal. Nilai tersebut berperan dalam menjaga kualitas pencatatan ketika dampak transaksi mulai masuk ke laporan keuangan perusahaan.
Keputusan transaksi perlu melewati empat kajian
Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan, Panca Arief Jatmika, menyebut manajemen perlu melihat transaksi dari empat sisi utama. Keempat sisi itu mencakup keuangan, akuntansi, perpajakan, dan legal.
| Bidang Kajian | Hal yang Diperhatikan |
|---|---|
| Keuangan | Skema transaksi, pendanaan, dan nilai objek |
| Akuntansi | Pencatatan sesuai SAK dan dampak keuangan |
| Perpajakan | Kewajiban dan risiko pajak |
| Legal | Kepatuhan peraturan dan dokumen hukum |
Kajian keuangan mencakup pilihan skema transaksi, sumber pendanaan, dan penilaian atas objek yang diakuisisi atau dialihkan. Ketiga hal itu membantu perusahaan menilai kelayakan ekonomi dari transaksi yang direncanakan.
Dari sisi akuntansi, transaksi harus dicatat serta disajikan dengan tepat dalam laporan keuangan. Kajian perpajakan diperlukan untuk mengenali kewajiban dan risiko pajak yang mungkin muncul dari struktur transaksi.
Aspek legal berhubungan dengan kepatuhan terhadap aturan serta penyusunan dokumen hukum. Seluruh kajian tersebut tidak berdiri sendiri karena satu keputusan transaksi dapat memiliki dampak lintas bidang.
Penilaian memberi ruang bagi keputusan yang lebih terukur
Menurut Panca, penilaian bisnis memberi informasi tambahan bagi manajemen pada tahap sebelum transaksi atau pre-transaction. Informasi itu dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan, kebutuhan perpajakan, dan pemenuhan regulasi.
Kebutuhan penilaian tidak terbatas pada merger dan akuisisi. Restrukturisasi usaha, ekspansi, pencarian pendanaan, serta divestasi juga membutuhkan pemahaman atas nilai ekonomi objek yang menjadi bagian transaksi.
Konteks ekonomi global menambah pentingnya langkah tersebut. Dinamika pasar dan parameter ekonomi global disebut turut dipengaruhi perang di Timur Tengah yang berlangsung sejak awal 2026.
Di tengah kondisi tersebut, Money.kompas.com melaporkan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027. Target itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Proses yang harus tetap objektif
Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Felix Ery Prasetya, menyatakan independensi, integritas, dan objektivitas menjadi unsur penting dalam penilaian. Hasilnya perlu menjadi dasar keputusan yang akuntabel, bukan angka hasil kesepakatan para pihak semata.
“Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka nilai, melainkan sebuah proses yang kompleks berdasarkan kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku atas nilai ekonomi suatu objek penilaian,” ujar Felix.
Praktik penilaian di Indonesia merujuk pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang diterbitkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Rujukan lain dapat mencakup Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan yang relevan dengan objek penilaian.
Pemahaman terhadap definisi nilai serta tujuan penilaian menjadi penting bagi pengguna jasa penilai. Dasar tersebut membantu perusahaan menghadapi kebutuhan sebelum maupun setelah transaksi di tengah kondisi pasar yang berubah.






