Bukan Sekadar 92 Persen, Pengemudi Ojol Menanti Bukti Kenaikan Pendapatan Bersih

Rencana kenaikan porsi pendapatan pengemudi ojek online menjadi 92 persen memunculkan satu pertanyaan penting, yakni apakah penghasilan yang dibawa pulang benar-benar akan bertambah. Garda Indonesia menilai jawabannya tidak cukup dilihat dari batas potongan aplikator semata.

Asosiasi tersebut meminta keberhasilan kebijakan diukur melalui pendapatan bersih yang diterima pengemudi. Perhitungan itu harus memasukkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan mekanisme ekonomi lain dalam aplikasi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan kenaikan persentase belum otomatis memperbaiki kondisi ekonomi pengemudi. Penghasilan akhir dapat tetap tertekan jika beban biaya dan kondisi pekerjaan sehari-hari tidak ikut dibenahi.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi,” ujar Igun. Pernyataan itu menegaskan perlunya pengawasan terhadap dampak aturan di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan rencana pembagian baru dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/8). Dalam rencana tersebut, pengemudi akan memperoleh porsi hingga 92 persen, sedangkan aplikator maksimal 8 persen.

Komponen PembagianKetentuan SebelumnyaRencana Baru
Bagian pengemudiSekitar 80 persen92 persen
Bagian aplikatorTidak dirinciMaksimal 8 persen

Prabowo menyebut perubahan itu dapat meningkatkan pendapatan pengemudi secara signifikan. Potensi peningkatannya disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Bagi pengemudi, besarnya porsi pembagian pendapatan merupakan isu yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan. Namun, jumlah perjalanan yang masuk dan struktur tarif tetap menjadi faktor yang memengaruhi nilai penghasilan harian.

Garda Indonesia menyambut positif sinyal keberpihakan pemerintah terhadap pekerja transportasi online. Menurut Igun, kepastian hukum atas hak ekonomi pengemudi menjadi hal yang jauh lebih penting daripada sekadar perubahan nominal potongan.

“Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” kata Igun dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/8). Perlindungan tersebut dinilai perlu menjangkau posisi pengemudi dalam keseluruhan ekosistem aplikasi.

Landasan yang menjadi perhatian Garda adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres itu dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.

Pengaturan dalam Perpres disebut tidak hanya berkaitan dengan pembagian pendapatan. Perlindungan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan perlindungan kesehatan juga masuk dalam agenda bagi pekerja transportasi online.

CNN Indonesia melaporkan Garda Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah. Meski begitu, asosiasi itu menekankan perlunya evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan ketentuan oleh seluruh aplikator.

Pengawasan diperlukan agar aturan pembagian pendapatan diterapkan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban baru bagi pengemudi. Hasil kebijakan pada akhirnya akan tercermin dari kemampuan pengemudi memperoleh penghasilan bersih yang lebih baik serta akses perlindungan sosial yang nyata.

Baca Juga